Ruhut Demokrat Puji Buwas Sebut Ada Capim KPK Tersangka

Menurut Ruhut, Demokrat berharap 8 nama Capim KPK yang akan diserahkan kepada Presiden adalah orang-orang yang memiliki catatan bersih.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Agu 2015, 16:12 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2015, 16:12 WIB
Ruhut Sitompul_20140403
Ruhut Sitompul (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Cipanas - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso atau akrab disapa Buwas mengungkapkan ada salah satu Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang menyandang status tersangka.

Partai Demokrat (PD) pun memuji langkah Buwas. Hal itu terlontar oleh Koordinator Juru Bicara PD, Ruhut Sitompul.

"Saya dukung langkah Buwas. Jangan saat giliran kita yang kena (terungkap di Komisi III DPR) dibilang kriminalisasi," ucap Ruhut di sela-sela acara PD di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/8/2015).

Anggota Komisi III DPR itu pun berharap, jika Panitia Pelaksana (Pansel) KPK sudah mengerucutkan dari 19 menjadi 8 nama Capim KPK, mereka adalah orang-orang yang memiliki catatan bersih.

"Tolong kasih kami 8 nama. Saya maunya 8 nama itu lebih bersih dan sudah bersih saat diberikan kepada kami," pinta Ruhut.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin meminta apa pun yang disampaikan oleh Buwas harus dijamin akurasinya.

"Informasi apa pun yang masuk (ke Pansel KPK) dari Bareskrim, betul-betul info yang benar. Dijamin akurasinya. Tidak ada pihak yang dirugikan," jelas Amir.

Amir pun berpesan, jika para calon ada yang merasa dirugikan dengan apa yang disampaikan oleh Buwas, maka yang bersangkutan mempunyai hak klarifikasi dan membela diri.

"(Seandainya) mereka dipublikasikan (namanya), mereka mempunyai hak klarifikasi dan membela diri kalau ada dugaan (tersangka)," pungkas Amir.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan, ada Capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Budi enggan menyebut identitas capim tersebut dan kasus yang menjeratnya.

Yang jelas, imbuh Buwas, penyidik Bareskrim menetapkan Capim KPK itu sebagai tersangka pada Rabu 26 Agustus 2015. Kabar itu sudah disampaikan ke Pansel KPK. (Ans/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya