Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap regulasi perdagangan efek yang bersifat ekuitas atau perdagangan saham. Perubahan ini juga mencakup panduan mengenai kelangsungan perdagangan di BEI ketika menghadapi situasi darurat.
Perubahan yang dilakukan BEI mencakup ketentuan mengenai penghentian sementara perdagangan efek serta batasan pada persentase auto rejection bawah (ARB).
Baca Juga
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman menuturkan, penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan aturan trading halt yang dilakukan BEI bukanlah keputusan yang berdiri sendiri.
Advertisement
Ia menyebut langkah tersebut telah mempertimbangkan dinamika di pasar global dan regional, serta mengacu pada praktik yang diterapkan oleh bursa saham negara lain. Iman menyebut hari ini diberlakukan juga penyesuaian di Bursa Saham Thailand terkait Auto Rejection.
Iman menuturkan, sebelumnya BEI menerapkan skema ARB simetris, yakni batas atas dan bawah sama misalnya 20-25-35 persen. Namun dengan situasi pasar yang penuh tekanan saat ini, BEI mengubah pendekatan menjadi asimetris, di mana batas bawahnya ditetapkan maksimal 15 persen, sementara batas atas tetap 20-25-35 persen, tergantung fraksi harga saham.
"Indonesia, yang tadinya simetris 20-25-35 persen, menjadi asimetris karena ARB-nya 15 persen, sementara batas atasnya masih 20-25-35 persen. Itu sama dengan yang terjadi di Philippines Stock Exchange, di mana mereka batas bawahnya 30 persen," jelas Iman dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025).
Ia menambahkan, beberapa bursa lain antara lain Malaysia, Singapura, dan Thailand masih menerapkan sistem simetris untuk batas pergerakan harga harian saham.
Trading Halt Indonesia Konservatif
Terkait aturan trading halt, Iman menyampaikan, BEI juga telah melakukan penyesuaian menyusul gejolak pasar. Sebelumnya, batas trading halt di Indonesia berada di level 5 persen untuk sesi pertama. Namun kini telah diperluas ke 8 persen, sebagai bentuk penyesuaian.
Iman mengatakan, ada beberapa bursa saham yang menerapkan aturan trading halt yang serupa Indonesia, yakni Korea Exchange (KRX) dan Stock Exchange of Thailand (SET). Kedua bursa saham negara itu sama-sama memiliki batas penurunan -8%, -15%, dan -20%.
"Artinya kita cukup konservatif, di mana beberapa bursa bahkan ada yang menetapkan batas 10 persen seperti di Filipina,” pungkas Iman.
Advertisement
Ketentuan Terbaru
Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan aturan perdagangan efek bersifat ekuitas dan perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dalam kondisi darurat.
Penyesuaian itu dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dan batasan persentase auto rejection bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi pada 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dalam kondisi darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.
“Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).
Kautsar menyatakan, batasan persentase auto rejection bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan dan papan ekonomi baru. Kemudian exchange-traded fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Trading Halt
Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1.Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen);
2.Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen);
3.Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
-Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK
“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor,” ujar dia.
Ia mengatakan, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada. “Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” kata dia.
Advertisement
