Liputan6.com, Jakarta - Pembuat kosmetik palsu RE alias S (43) sudah 6 tahun menjalankan bisnisnya sejak 2009. Kepada polisi, S bernyanyi keuntungan bersih yang didapat dari menjual kosmetik palsunya sebanyak Rp 200 juta per tahun. Jika diakumulasi, total omzet RE mencapai Rp 1,2 miliar.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Indah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto.
"Dari keterangan tersangka, sudah 6 tahun membuat kosmetik palsu, untungnya Rp 200 juta per tahun," kata Agung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Agung mengambil contoh produk krim siang dan krim malam racikan tersangka dijual dengan harga Rp 12 ribu perlusin ke pedagang kosmetik di Pasar Asemka Jakarta dan Pasar Raung Serang. Karena harganya sangat murah, kata Agung, para pedagang akhirnya tergiur menjualkan kosmetik palsu tersebut.
"Sasarannya memang masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang tidak jeli memilih produk. Pedagang kami duga mengetahui produk tersebut palsu namun diam karena keuntungannya besar," jelas Agung.
Agung menambahkan, istri tersangka S juga pernah tersandung kasus serupa pada 2011 dan sudah dijatuhi vonis penjara 6 bulan oleh pengadilan saat itu. Namun ternyata jeratan hukum itu tidak membuat jera tersangka yang terus saja memproduksi kosmetik palsu.
"Istrinya juga pernah kami tangkap 4 tahun lalu dengan kasus serupa. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah dipenjara 6 bulan," tukas Agung.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, Tim Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap S di ruko Pallais De Europe Nomor 26 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.
Ruko itu digunakan untuk membuat kosmetik palsu, yang kemudian didistribusikan ke Pasar Asemka Jakarta dan Pasar Raung Serang. (Ron/Mut)
Advertisement