Komjen Anang Jelaskan Soal Utang Rp 2 M di LHKPN

Anang menjelaskan utang itu diambil oleh sang istri yang bekerja sebagai pengusaha

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Sep 2015, 20:14 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2015, 20:14 WIB
Komjen Pol Anang Iskandar
Komjen Pol Anang Iskandar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komjen Pol Anang Iskandar terdapat utang sebesar Rp 2,186 miliar dari total kekayaan Rp 8,04 miliar. Anang pun memberikan konfirmasi terkait itu.

"‎Namanya, ya namanya, ya opo, ya (utang itu) untuk kegiatan," kata Anang, di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).

Pria yang bakal menjabat Kepala Bareskrim Polri itu menjelaskan itu adalah utang sang istri yang bekerja sebagai pengusaha. Utang itu masuk ke dalam LHKPN, karena dia menjadi penjamin dari pinjaman istrinya.

"Ada, istri saya. Dia pengusaha. Yang utang istri karena saya tanggung jawab maka masuk LHKPN saya. Yang utang nyonya," tutur Anang.

Ketika ditanya usaha yang dijalankan dengan pinjaman Rp 2 miliar itu, Anang menolak memberitahukannya. Ia hanya menjawab singkat, bahwa urusan pribadi tak perlu sepenuhnya diketahui publik. Kemudian, ia pun meladeni pertanyaan lain yang diajukan wartawan.

Merujuk pada LHKPN, harta Anang yang semula menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional itu paling banyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 5,6 miliar.

Tanah Anang seluas 1,8 hektare tersebar di Mojokerto, Jawa Timur, serta Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tanah tersebut mayoritas didapat dari hasil keringat sendiri. Sementara sebagian tanah lainnya senilai Rp 4,46 miliar yang berada di Mojokerto merupakan tahan warisan keluarga.

Anang mempunyai harta kekayaan lain berupa sebuah usaha klinik kesehatan senilai Rp 500 juta dan logam mulia serta harta bergerak senilai Rp 66 juta.

Selain itu, Anang menginvestasikan hartanya berupa surat berharga senilai Rp 1 miliar juga dalam bentuk giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 168 juta. (Han/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya