Luhut: Presiden Setuju Blacklist Perusahaan Pembakar Hutan

Luhut menyerahkan semuanya kepada Kapolri untuk menindaklanjuti temuannya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Sep 2015, 15:24 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2015, 15:24 WIB
20150912-TNI Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Sumatera
Seorang petugas pemadam dari Kementerian Kehutanan Indonesia, bersama anggota TNI menyemprotkan air ke hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (REUTERS/YT Haryono)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya telah menetapkan 10 perusahaan yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan. Menurut Badrodin, perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimatan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Kapolri juga mengatakan, sanksi pidana tidak cukup untuk perusahaan tersebut. Sebab, tidak menimbulkan efek jera. Karena itu, ujar Kapolri, harus di blacklist.

Terkait pernyataan itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sepakat dengan usulan blacklist terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

"Tadi dengan Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo) sudah dirapatkan, di mana akan blacklist perusahaan yang ditemukan. Data-datanya ada di Kapolri. Presiden juga setuju dengan itu, blacklist direksinya," ujar Luhut di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Luhut menyerahkan semuanya kepada Kapolri untuk menindaklanjuti temuannya.

"Saya tidak mau bicara angka (berapa perusahaan yang diungkap), tapi Pak Kapolri tadi menyatakan ada beberapa perusahaan yang bisa diproses," tegas dia

Luhut berharap, dengan langkah ini perusahaan-perusahaan itu tidak mengulangi perbuatannya. "Karena dampaknya membuat ribuan orang terganggu pernafasannya," pungkas Luhut.

Sebelumnya, Kapolri menyebutkan inisial perusahaan-perusahaan yang dinilai melakukan pembakaran huta. Antara lain PT PMH, PT RPB, PT RPS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP, dan PT SKM.

Kapolri memastikan, baik perorangan maupun perusahaan semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti, mereka akan dihukum seusai peraturan perundangan. Hukuman atau sanksi bisa berupa pidana penjara atau sanksi administratif kepada perusahaan, misalnya, pencabutan izin. (Ron/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya