Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melakukan pemeriksaan atas munculnya foto narapidana Gayus Tambunan di sebuah restoran bersama 2 perempuan pada 9 September 2015. Dari hasil pemeriksaan, 2 petugas Lapas Sukamiskin Kota Bandung akan mendapat sanksi tegas.
Kedua petugas ini telah melanggar protap pengawalan terhadap Gayus Tambunan yang telah ditentukan sejak awal dan malah memberikan izin untuk narapidana kasus mafia pajak tersebut untuk makan di restoran.
"Ada hukuman disiplin kepegawaian yang melanggar ketentuan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (22/9/2015).
Agus mengatakan, seharusnya petugas membawa Gayus untuk kembali ke Lapas Sukamiskin usai menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan istri Gayus di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Dia menegaskan, sanksi yang diberikan kepada 2 petugas tersebut bisa penundaaan gaji atau penurunan pangkat. Sanksi diberikan sesuai ketentuan yang ada.
"Seharusnya pengawal tidak boleh memberikan izin untuk keluar dari kepentingan izin keluar lapas. Untuk kasus ini memberikan izin untuk masuk restoran," ucap Agus.
Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak Golongan IIIA membuat kehebohan karena muncul foto dirinya bersama 2 perempuan di sebuah restoran di luar tempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, Gayus Tambunan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 9 September 2015 untuk menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya tersebut, Gayus dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat. (Mvi/Mut)
Petugas Lapas Sukamiskin Pengawal Gayus Akan Kena Sanksi
Sanksi yang diberikan kepada 2 petugas tersebut bisa penundaaan gaji atau penurunan pangkat.
diperbarui 22 Sep 2015, 17:59 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 17:59 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Penyakit Herpes Zoster: Gejala, Penyebab, dan Pengobatan
Pecah Tangis Presiden Prabowo Usai Naikkan Gaji Para Guru dan ASN, Mulai Berlaku di 2025
Tanggal 18 April Zodiak Apa? Kenali Karakteristik dan Sifatnya
Gejala Vertigo Disebabkan oleh Apa: Penyebab, Diagnosis, dan Penanganan
Apa Itu Bokin: Pengertian, Asal-usul, dan Dampaknya dalam Pergaulan Modern
Kunyit Warna Apa: Mengenal Karakteristik dan Manfaat Rempah Kuning Keemasan
Hasil Quick Count Pilkada Karawang 2024, Aep Maslani Unggul Telak
RUPS 2 Desember 2024, MD Entertainment Minta Restu Rights Issue
Mengenal Shio 1992: Elemen Apa yang Memengaruhi Karakteristik dan Peruntungannya?
Gelas Terbuat dari Apa: Mengenal Bahan, Jenis, dan Keunikan Gelas
Infografis Tarik Ulur Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Januari 2025 dan Plus Minusnya
5 Ciri-Ciri Orang yang Ceroboh, Apakah Anda Termasuk?