Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menempuh jalur pidana dan perdata untuk menjerat perusahaan yang diduga membakar lahan di Riau. Perusahaan yang terbukti melanggar akan dibekukan izinnya hingga dilarang beroperasi di Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Susdiyarto Agus Praptono menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa meminta majelis hakim membekukan izin perusahaan. Seperti halnya kasus korupsi, JPU punya kewenangan menuntut atau meminta majelis hakim mencabut hak politik pelaku.
"Hal serupa bisa juga dilakukan dengan meminta hakim membekukan izin perusahaan," kata Susdiyarto di Pekanbaru, Jumat (25/9/2015).
Selain pidana, Kejati Riau juga akan menempuh upaya perdata. Jalur ini dinilai lebih efektif dari pidana karena permasalahan izin lebih spesifik diatur dalam perdata.
"Kejati Riau punya bagian perdata dan tata usaha negara. Ini akan dimaksimalkan dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan. Dengan proses ini izin perusahaan bisa dicabut," ujar Susdiyarto.
Sejauh ini, Kejati Riau sudah menerima puluhan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Untuk korporasi baru 1 yakni PT Langgam Inti Hibrido di Pelalawan.
Sementara itu, Polda Riau sudah menyidik 16 perusahaan yang diduga membakar atau membiarkan areal lahannya terbakar. Perusahaan ini terdiri dari perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, total lahan perusahaan yang terdata ada 3 ribu hektare. Lahan perusahaan telah diberi garis polisi supaya tidak dikelola selama proses hukum.
"Perusahaan yang disidik ada di Indragiri Hilir, Pelalawan, Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Bengkalis, Dumai, dan Siak," kata Guntur. (Hmb/Ron)