Komisi IV: Pembakar Hutan Harus Diberi Sanksi Pidana dan Sosial

Fadly menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH), juga harus dicabut izin operasinya.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 22 Sep 2015, 06:15 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2015, 06:15 WIB
20150904-Kebakaran-Hutan-Riau
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan 11 korporasi atau perusahaan dan 149 orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan yang menyebabkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan.

Anggota Komisi IV DPR Fadly Nurzal mengatakan, pengadilan harus memberikan sanksi keras kepada para tersangka pembakaran lahan dan hutan.

"Mereka harus disanksi berat, agar semuanya jera," ujar Fadly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2015.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PP) itu berharap, para tersangka, baik korporasi atau perorangan yang terbukti bersalah, harus diberi sanksi tegas, berupa ganti rugi kepada negara atas kelakuannya membakar lahan dan hutan.

"Jadi, selain pidana mereka juga harus diberi sanksi sosial. Kabut asap ini sudah menyengsarakan banyak masyarakat, anak sekolah sudah tidak bisa bersekolah. Ditambah, kita juga sudah malu kepada negara tetangga," kata dia.

Fadly menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH), juga harus dicabut izin operasinya dan mereka tidak diperbolehkan lagi membuat izin HPH baru. (Rmn/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya