Liputan6.com, Medan - Aliansi Warga Sumatera Utara Anti Asap (AWAS ASAP) akan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit kepada Pemerintah Sumatera Utara dan pemerintah pusat terkait bencana kabut asap. Gugatan dilayangkan jika sudah terkumpul 100 lebih pengaduan warga soal asap pembakaran lahan di Sumatera Utara dan daerah lain.
Koordinator AWAS ASAP, Kusnadi Oldani mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan atau notifikasi. Targetnya bulan ini rampung sehingga Oktober mendatang gugatan tersebut bisa dilayangkan.
"Kita menunggu tim lawyer kita, gugatannya sedang dalam proses," kata dia di Medan, Jumat (25/9/205).
Jumlah warga yang mengadu sebenarnya tidak mutlak karena gugatan ini diajukan oleh satu orang. Namun dengan jumlah lebih dari 100 orang yang melakukan pengaduan, kata Kusnadi, itu mengindikasikan bahwa masyarakat di Sumut sudah semakin resah.
AWAS ASAP membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam citizen lawsuit ini. Organisasi yang tergabung dalam AWAS ASAP yakni Walhi Sumatera Utara, AJI Medan, LBH Medan, KHP-SU, Hutan Rakyat Institute (HaRI), Pusham UNIMED, BAKUMSU, YAPEKAT, PUSAKA INDONESIA, PUSHPA, Pelangi Indonesia, dan Bitra Indonesia.
Menurut Kusnadi, hingga hari ini, langkah yang dilakukan pemerintah hanyalah mengincar pelaku pembakaran perorangan, bukan korporasi. Padahal kebakaran ini sebenarnya terjadi paling besar di wilayah hutan konsesi yang diusahakan oleh korporasi besar.
"Pemerintah tidak pernah serius dalam persoalan kabut asap ini. Selama 18 tahun terakhir selalu berulang tanpa ada solusi yang memadai," ujar Kusnadi. (Hmb/Ali)
Warga Sumatera Utara Akan Gugat Pemerintah Soal Kabut Asap
Pemerintah dinilai tak serius menuntaskan masalah asap selama 18 tahun terakhir.
Diperbarui 25 Sep 2015, 20:40 WIBDiterbitkan 25 Sep 2015, 20:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link, Syarat dan Jadwal Mudik Gratis Jasa Raharja 2025
Istri Tom Lembong Turut Hadir di Sidang Perdana: Yang Dituduhkan Tidak Benar
China Balas Tarif Impor, Kenakan Bea Masuk hingga 15% ke Produk Pertanian AS
Contoh Membuat CV Lamaran Kerja yang Menarik dan Profesional
Top 3 Berita Bola: Manchester United Pertimbangkan Kiper Real Madrid Jadi Pengganti Andre Onana
Pengguna Motor Listrik Polytron Bisa Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan, Begini Caranya
Perbedaan Jaksa dan Hakim: Peran, Tugas, dan Kewenangan dalam Sistem Peradilan Indonesia
Diduga Terlibat Kasus di Hong Kong, Idol Jepang Kenshin Kamimura Dikeluarkan dari ONE N'ONLY
Syarat Wajib Puasa dan Rukun Menjalaninya, Perhatikan agar Ibadah Lebih Bermakna dan Diterima Allah SWT
Perbedaan Laparoskopi dan Laparotomi: Teknik Bedah Modern vs Konvensional
Polisi Tindak Remaja Pesta Miras Saat Ramadan di Senen, Jakarta Pusat
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Tengah Optimisme Pasar Asia