Berkas Tuntutan untuk Fuad Amin Setinggi 1 Meter

Berkas setebal 6.374 halaman ini dibawa oleh petugas Pengadilan Tipikor dari Gedung KPK, Jakarta menggunakan sebuah troli.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Sep 2015, 18:05 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 18:05 WIB
20150917-Sambil Tersenyum, Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Akui Terima Suap-Jakarta
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin bersiap menjalani sidang lanjutan beragenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9). Fuad mengaku menerima uang suap dari PT Media Karya Sentosa terkait proyek eksplorasi gas. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelontorkan berkas tuntutan Fuad Amin tepat di belakang kursi tempat mereka duduk.

Berkas setebal 6.374 halaman ini dibawa oleh petugas Pengadilan Tipikor dari Gedung KPK, Jakarta menggunakan sebuah troli. Dan jika didirikan, berkas dengan cover bergambar Gedung KPK tersebut tingginya mencapai 1 meter.

Seorang pengunjung sidang yang juga merupakan pendukung Fuad Amin sempat merasa kaget dengan berkas tuntutan sebanyak itu.

"Itu kenapa banyak sekali tuntutannya? Salahnya apa banyak?" ujar pengunjung yang mengenakan peci hitam tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).

Setelah Ketua Majelis Hakim Moch Mochlis membuka sidang, Jaksa KPK Pulung menyatakan bahwa berkas tuntutan ini tidak akan dibacakan semua.

"Ini tidak semua dibacakan yang mulia," ujar Jaksa Pulung.

Dalam dakwaa jaksa, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya. Yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap, kata jaksa, diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.

Selain itu, diduga terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya