Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelontorkan berkas tuntutan Fuad Amin tepat di belakang kursi tempat mereka duduk.
Berkas setebal 6.374 halaman ini dibawa oleh petugas Pengadilan Tipikor dari Gedung KPK, Jakarta menggunakan sebuah troli. Dan jika didirikan, berkas dengan cover bergambar Gedung KPK tersebut tingginya mencapai 1 meter.
Seorang pengunjung sidang yang juga merupakan pendukung Fuad Amin sempat merasa kaget dengan berkas tuntutan sebanyak itu.
"Itu kenapa banyak sekali tuntutannya? Salahnya apa banyak?" ujar pengunjung yang mengenakan peci hitam tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).
Setelah Ketua Majelis Hakim Moch Mochlis membuka sidang, Jaksa KPK Pulung menyatakan bahwa berkas tuntutan ini tidak akan dibacakan semua.
"Ini tidak semua dibacakan yang mulia," ujar Jaksa Pulung.
Dalam dakwaa jaksa, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya. Yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap, kata jaksa, diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.
Selain itu, diduga terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. (Ndy/Mut)
Berkas Tuntutan untuk Fuad Amin Setinggi 1 Meter
Berkas setebal 6.374 halaman ini dibawa oleh petugas Pengadilan Tipikor dari Gedung KPK, Jakarta menggunakan sebuah troli.
diperbarui 28 Sep 2015, 18:05 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 18:05 WIB
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin bersiap menjalani sidang lanjutan beragenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9). Fuad mengaku menerima uang suap dari PT Media Karya Sentosa terkait proyek eksplorasi gas. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 5 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Suami Istri Mandi Bareng dan Berhubungan Intim di Kamar Mandi?
Pesona Pulau Bedil Banyuwangi, Dijuluki Raja Ampatnya Jawa Timur
Kisah Sukses Diet Menurunkan Berat Badan, Bisa Hemat Pengeluaran hingga Rp179 Jutaan per Tahun
Baca Al-Fatihah hanya Gerak Mulut, Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya
Polisi Buru Pembuang Janin Bayi di Septic Tank RSUD Koja Jakarta Utara
Meghan Markle Ikut Meditasi di Rumah Jessica Alba, Jadi Teman Hollywood Baru?
Tata Cara Salat Hajat Agar Hajat Cepat Terkabul
Menanam Kembali Pohon Ulin di Hutan Kota, Mengembalikan Tanaman Khas Kalimantan
Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 3 Februari 2025
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Tidak Selesai Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak, Tonton Berapa Menit?
Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau