Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelontorkan berkas tuntutan Fuad Amin tepat di belakang kursi tempat mereka duduk.
Berkas setebal 6.374 halaman ini dibawa oleh petugas Pengadilan Tipikor dari Gedung KPK, Jakarta menggunakan sebuah troli. Dan jika didirikan, berkas dengan cover bergambar Gedung KPK tersebut tingginya mencapai 1 meter.
Seorang pengunjung sidang yang juga merupakan pendukung Fuad Amin sempat merasa kaget dengan berkas tuntutan sebanyak itu.
"Itu kenapa banyak sekali tuntutannya? Salahnya apa banyak?" ujar pengunjung yang mengenakan peci hitam tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).
Setelah Ketua Majelis Hakim Moch Mochlis membuka sidang, Jaksa KPK Pulung menyatakan bahwa berkas tuntutan ini tidak akan dibacakan semua.
"Ini tidak semua dibacakan yang mulia," ujar Jaksa Pulung.
Dalam dakwaa jaksa, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya. Yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap, kata jaksa, diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.
Selain itu, diduga terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. (Ndy/Mut)
Berkas Tuntutan untuk Fuad Amin Setinggi 1 Meter
Berkas setebal 6.374 halaman ini dibawa oleh petugas Pengadilan Tipikor dari Gedung KPK, Jakarta menggunakan sebuah troli.
diperbarui 28 Sep 2015, 18:05 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 18:05 WIB
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin bersiap menjalani sidang lanjutan beragenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9). Fuad mengaku menerima uang suap dari PT Media Karya Sentosa terkait proyek eksplorasi gas. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Akselerasi Proyek Hulu dan Investasi, SKK Migas Revisi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Steven Kandouw Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya Sesuai Hati Nurani
Exit Poll Bisa Jadi Gambaran Hasil Pilkada 2024 sebelum Pengumuman Resmi KPU, Ini Alasannya
Sejalan dengan Kearifan Lokal, ACC Syariah Buka Cabang di Gorontalo
Pakai Dress Serba Putih saat Nyoblos ke TPS, Reihana: Layaknya Kanvas Kosong yang Bisa Dilukis Hal-Hal Baik
Kata Ulang Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Akankah Pilpres Namibia 2024 Lahirkan Presiden Perempuan Pertama?
Perjalanan Satgas UU Cipta Kerja, dari Pembentukan hingga Pembubaran
Koalisi Cek Fakta Gelar Pemeriksaan Fakta Serentak Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024
Adu Gaya Selvi Ananda vs Nagita Slavina Saat Nyoblos Pilkada 2024
Pelayaran Tamarin Raih Kontrak Baru Rp 194,73 Miliar
Akar Kecanduan Gula pada Anak, Kebiasaan Minum Air Manis Sejak Bayi Jadi Salah Satu Penyebab