Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby disidangkan hari ini. Sidang perdana akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan menyeret M Prio Santoso atau Rio sebagai tersangka.
Sidang dilakukan setelah sebelumnya semua berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seperti sidang pidana umum lainnya, sidang perdana ini beragendakan pembacaan tuntutan.
"Betul hari ini. Agendanya bacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Jamnya belum dipastikan," ujar Made Sutrisna selaku Humas PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2015).
Meski belum dibacakan tuntutannya, Rio sebagai tersangka harus menghadapi kemungkinan hukuman terberat. Setidaknya ancaman kurungan 20 tahun penjara sampai hukuman mati bisa menjeratnya.
Ancaman hukuman itu didapat Rio karena melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Pada berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dirangkum penyidik, Rio dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KHUP, dan Pasal 365 KUHP.
Rio diketahui membunuh Deudeuh dengan cara mencekik karena kesal bagian tubuhnya diejek, dan disebut bau badan saat berhubungan intim dengan korban. Tersangka yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar ini juga kecewa dengan 'pelayanan' yang diberikan Deudeuh.
Deudeuh ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan 11 April 2015. Di kamar kos tempat korban dibunuh, ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang selanjutnya dijadikan alat bukti. (Sun/Bob)
Sidang Perdana Pembunuhan Tata Chubby Digelar Hari Ini
Deudeuh atau Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan 11 April 2015.
diperbarui 21 Sep 2015, 06:38 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 06:38 WIB
Muhammad Prio Santoso alias Rio tersangka pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby di Tebet saat berada didalam mobil tahanan, Jakarta, Jumat (17/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Homeschooling: Panduan Lengkap Pendidikan Berbasis Rumah
Apa Arti Kabinet: Pengertian, Fungsi, dan Sejarahnya di Indonesia
Apa Arti Kembang Desa: Makna dan Fenomena Sosial di Pedesaan Indonesia
Apa Arti Kalimat Opini: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Dharma: Survei Hanya Penggirinan Opini, Rakyat Jangan Terpengaruh
ASEAN Youth Fellowship 2024, Pemimpin Muda Bersatu untuk Masa Depan ASEAN yang Terhubung
VIDEO: Pelaku Pembunuhan di Loket PLN Ditangkap, Polisi Sita Senjata Rakitan
Kampanye Terakhir, Ridwan Kamil-Suswono Doa Bersama Anak Yatim
Pertamina Patra Niaga Uji Pemakaian Bioethanol E10 bersama Toyota dan TRAC
Libatkan UMKM, Mendag Lepas Ekspor Furnitur di Klaten
Provinsi di China Beri Subsidi Pereda Nyeri saat Melahirkan, Dorong Warganya untuk Punya Anak
IBW 2024 Jadi Ajang Perkenalkan Produk Inovatif untuk Pengembangan Blockchain di Indonesia