Sidang Perdana Pembunuhan Tata Chubby Digelar Hari Ini

Deudeuh atau Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan 11 April 2015.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 21 Sep 2015, 06:38 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2015, 06:38 WIB
Polisi Temukan Kunci Kamar Deudeuh di Selokan
Muhammad Prio Santoso alias Rio tersangka pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby di Tebet saat berada didalam mobil tahanan, Jakarta, Jumat (17/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby disidangkan hari ini. Sidang perdana akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan menyeret M Prio Santoso atau Rio sebagai tersangka.

Sidang dilakukan setelah sebelumnya semua berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seperti sidang pidana umum lainnya, sidang perdana ini beragendakan pembacaan tuntutan.

"Betul hari ini. Agendanya bacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Jamnya belum dipastikan," ujar Made Sutrisna selaku Humas PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2015).

Meski belum dibacakan tuntutannya, Rio sebagai tersangka harus menghadapi kemungkinan hukuman terberat. Setidaknya ancaman kurungan 20 tahun penjara sampai hukuman mati bisa menjeratnya.

Ancaman hukuman itu didapat Rio karena melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Pada berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dirangkum penyidik, Rio dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KHUP, dan Pasal 365 KUHP.

Rio diketahui membunuh Deudeuh dengan cara mencekik karena kesal bagian tubuhnya diejek, dan disebut bau badan saat berhubungan intim dengan korban. Tersangka yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar ini juga kecewa dengan 'pelayanan' yang diberikan Deudeuh.

Deudeuh ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan 11 April 2015. Di kamar kos tempat korban dibunuh, ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang selanjutnya dijadikan alat bukti. (Sun/Bob)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya