Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta diwarnai teriakan para pendukung ayah Velove Vexia itu. Semua bermula kala di tengah-tengah persidangan hakim menskors sidang untuk sementara waktu.
Para hakim pun meninggalkan ruangan sidang. Kesempatan ini juga dimanfaatkan OC Kaligis untuk ke toilet.
Namun saksi dalam persidangan ini, yakni anak buah OC Kaligis yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, M Yagari Bhastara alias Gerry memilih untuk tetap duduk di kursinya. Melihat Gerry, para pendukung OC yang berjumlah puluhan pun mulai bersuara.
"Keluar dong Ger, keluar..." teriak mereka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Sementara yang lain, menimpali dengan perkataan kasar, "An....," teriak pria berkemeja merah marun dan bersepatu kulit cokelat itu.
Namun Gerry tampak tenang. Pria berpeci putih itu tetap diam di kursinya.
Sedangkan pendukung OC masih bersuara, "Jujur, Ger, jujur." Tak ada satu pun petugas keamanan di sana. Sehingga tak ada yang menghentikan teriakan-teriakan tersebut. Hingga 10 menit kemudian persidangan kembali dimulai.
OC telah kembali ke ruangan sidang. Di persidangan itu dia menyatakan, anak buahnya tersebut adalah seorang konspirator.
"Ini bukan justice collaborator, ini konspirator," ucap OC disambut tepukan tangan para pendukungnya.
Sebelumnya, pada persidangan 22 September 2015 lalu, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara senior itu mengaku tidak bisa membayar gaji puluhan karyawannya yang bekerja di Kaligis & Associates.
"Sudah 70 pengacara saya berhentikan, tiba-tiba rekening saya ditutup. Saya mohon melalui yang mulia, KPK saja yang bayar gaji dengan listrik dan lain sebagainya. Saya sudah tidak sanggup lagi yang mulia," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).
"Kalau bisa sebelum bayar listrik yang mulia. Kalau enggak nanti pakai lilin kami di kantor," lanjut OC Kaligis.
Berulang kali OC Kaligis menjelaskan bahwa rekening miliknya yang diblokir KPK tidak terkait dengan kasus dugaan suap hakim yang menjeratnya.
Advertisement
Menanggapi permohonan OC Kaligis itu, Ketua Majelis Hakim Sumpeno menegaskan, pihaknya tidak dapat langsung memutuskan pembukaan rekening. Apalagi, masalah ini sudah dibahas pada sidang sebelumnya yang oleh jaksa KPK masih diproses penyidik.
Eksepsi Ditolak
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, Otto Cornelis atau OC Kaligis dan penasihat hukumnya.
Dalam putusan sela, Ketua Hakim Sumpeno menilai bahwa eksepsi yang disampaikan OC Kaligis dan pengacaranya sudah masuk pada pokok materi perkara sehingga tidak patut diterima.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum OC Kaligis," ujar Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 22 September 2015.
Adapun dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
OC Kaligis bersama-sama Gerry, Gatot, dan Evy yang penuntutannya dilakukan secara terpisah dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ndy/Ans)