Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, Otto Cornelis atau OC Kaligis dan kuasa hukumnya.
Dalam putusan sela, Ketua Hakim Sumpeno menilai bahwa eksepsi yang disampaikan OC Kaligis dan pengacaranya sudah masuk pada pokok materi perkara sehingga tidak patut diterima.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum OC Kaligis," ujar Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dalam putusannya, hakim juga menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK sudah sesuai ketentuan, memenuhi syarat sehingga dakwaan tersebut dapat dinyatakan sah.
"Menyatakan dakwaan penuntut umum dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara OC Kaligis," ucap hakim.
Dengan demikan, hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan dihelat pekan depan. "Memerintahkan jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi," pungkas Hakim Sumpeno.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
OC Kaligis bersama-sama Gerry, Gatot, dan Evy yang penuntutannya dilakukan secara terpisah dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ndy/Mut/Sar)
Hakim Tolak Nota Keberatan OC Kaligis
Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara yang membelit OC Kaligis ini.
Diperbarui 22 Sep 2015, 13:45 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 13:45 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/09/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Luna Maya Lakukan Egg Freezing sebelum Menikah, Halalkah dalam Pandangan Islam?
Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor di Cibeureum Sukabumi, 5 Remaja Diamankan
Manchester United Tempuh Langkah Radikal Demi Amankan 2 Striker
Nasib 157 WNI Terancam Eksekusi Mati di Negeri Orang
Mengenal Bahasa Kreol Tugu, Bahasa Rahasia yang Perlahan Punah
Meaningful Cancer Zodiac Tattoo Ideas: Expressing Your Celestial Side
Bungkam Popsivo Polwan, Putri Jakarta Pertamina Juara Putaran Pertama Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Pria di Bandar Lampung Setubuhi Anak 13 Tahun di Samping Istri
Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni
KAI Genjot Sistem Transportasi Berkelanjutan, Begini Strateginya
Kolaborasi Musik dan Komedi, Konser Tawa 2025 Siap Hibur Jakarta
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan BP Haji, Eks Penyidik KPK Sebut Komitmen Prabowo Cegah Korupsi