Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, Otto Cornelis atau OC Kaligis dan kuasa hukumnya.
Dalam putusan sela, Ketua Hakim Sumpeno menilai bahwa eksepsi yang disampaikan OC Kaligis dan pengacaranya sudah masuk pada pokok materi perkara sehingga tidak patut diterima.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum OC Kaligis," ujar Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dalam putusannya, hakim juga menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK sudah sesuai ketentuan, memenuhi syarat sehingga dakwaan tersebut dapat dinyatakan sah.
"Menyatakan dakwaan penuntut umum dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara OC Kaligis," ucap hakim.
Dengan demikan, hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan dihelat pekan depan. "Memerintahkan jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi," pungkas Hakim Sumpeno.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
OC Kaligis bersama-sama Gerry, Gatot, dan Evy yang penuntutannya dilakukan secara terpisah dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ndy/Mut/Sar)
Hakim Tolak Nota Keberatan OC Kaligis
Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara yang membelit OC Kaligis ini.
diperbarui 22 Sep 2015, 13:45 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 13:45 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/09/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru
8 Kali Pemuncak Klasemen Liga Inggris di Natal Gagal Rebut Gelar Juara, Liverpool Paling Sering
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United 27 Desember 2024, Segera Dimulai
Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan
Hasil Liga Inggris Chelsea vs Fulham: Comeback Fantastis di Stamford Bridge, The Blues Kalah Dramatis
Revitalisasi Produksi Garam di Indramayu, KKP Bakal Usul Anggaran Rp 500 Miliar
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB
Isi Libur Natal 2024 di Jakarta, 19 Ribu Wisatawan Padati Monas
Promo Jenius 2024-2025, Simak Panduan Lengkap Dapatkan Cashback dan Diskon Menarik!
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Jumat 27 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
67 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Tak Ada yang Langsung Bebas