Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, Otto Cornelis atau OC Kaligis dan kuasa hukumnya.
Dalam putusan sela, Ketua Hakim Sumpeno menilai bahwa eksepsi yang disampaikan OC Kaligis dan pengacaranya sudah masuk pada pokok materi perkara sehingga tidak patut diterima.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum OC Kaligis," ujar Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dalam putusannya, hakim juga menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK sudah sesuai ketentuan, memenuhi syarat sehingga dakwaan tersebut dapat dinyatakan sah.
"Menyatakan dakwaan penuntut umum dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara OC Kaligis," ucap hakim.
Dengan demikan, hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan dihelat pekan depan. "Memerintahkan jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi," pungkas Hakim Sumpeno.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
OC Kaligis bersama-sama Gerry, Gatot, dan Evy yang penuntutannya dilakukan secara terpisah dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ndy/Mut/Sar)
Hakim Tolak Nota Keberatan OC Kaligis
Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara yang membelit OC Kaligis ini.
diperbarui 22 Sep 2015, 13:45 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 13:45 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/09/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Naik Pesawat untuk Pemula: Panduan Lengkap Perjalanan Udara
Apakah Buah Naga Bisa Menurunkan Darah Tinggi, Ini Penjelasannya
Diet Enggak Usah Dibikin Rumit dan Mahal, Sontek Saran Nutrisionis
Intip Kinerja Kripto ATOM Coin 22 November 2024
Puji Kebijakan Prabowo, Inggris Tertarik Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis
Snapdagon 8 Elite Bikin Baterai HP Android Lebih Awet?
BP Batam Disorot, Pegawainya Diduga Terlibat Mafia Penyelundupan Pekerja Migran
10 Tips Rumah Tangga Harmonis untuk Keluarga Bahagia Seumur Hidup
David Alaba Bikin Real Madrid Dilema
6 Potret Jadul Nissa Sabyan, Resmi Dinikahi Ayus Meski Terpaut Usia 10 Tahun
Jadwal dan Link Siaran Langsung Liga Inggris 2024/2025 Matchweek 12 di Vidio
Daya Tarik Kontemporer Warisan Abadi Batik Iwan Tirta, Terinspirasi Flora dan Fauna Nusantara