Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, Otto Cornelis atau OC Kaligis dan kuasa hukumnya.
Dalam putusan sela, Ketua Hakim Sumpeno menilai bahwa eksepsi yang disampaikan OC Kaligis dan pengacaranya sudah masuk pada pokok materi perkara sehingga tidak patut diterima.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum OC Kaligis," ujar Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dalam putusannya, hakim juga menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK sudah sesuai ketentuan, memenuhi syarat sehingga dakwaan tersebut dapat dinyatakan sah.
"Menyatakan dakwaan penuntut umum dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara OC Kaligis," ucap hakim.
Dengan demikan, hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan dihelat pekan depan. "Memerintahkan jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi," pungkas Hakim Sumpeno.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
OC Kaligis bersama-sama Gerry, Gatot, dan Evy yang penuntutannya dilakukan secara terpisah dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ndy/Mut/Sar)
Hakim Tolak Nota Keberatan OC Kaligis
Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara yang membelit OC Kaligis ini.
diperbarui 22 Sep 2015, 13:45 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 13:45 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/09/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jarang Diketahui, Gus Baha Ungkap Perbedaan Jin dan Setan
Persiapan Ruben Amorim Menuju Manchester United dan Ragam Reaksi usai Tinggalkan Sporting CP
Byeon Woo Seok Diam-Diam Berdonasi Rp 3,3 Miliar untuk Bantu Pasien Anak
Cara Mengunci Aplikasi di HP Android dan iPhone, Sederhana Juga Praktis
7 Pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid Usai Pegawainya Ditangkap Kasus Judi Online
Layanan Perbankan di Lokasi Terdekat Gunung Lewotobi Laki-Laki Tak Beroperasi, Ini Imbauan BRI
Cara Menghilangkan Kerutan di Dahi, Ketahui Perawatan Alami hingga Ubah Gaya Hidup
Resep Tahu Bakso Tanpa Daging, Cemilan Lezat yang Bikin Ketagihan
Sekilas Profil Chand Kelvin, Perjalanan Hidup Penuh Inspirasi yang Diwarnai Tantangan dan Pencapaian
Cara Menghilangkan Kutu Rambut: 21 Metode Ampuh dan Efektif
Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan
Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2024 Indonesia Masih Unggul Ketimbang Negara Lain