Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Wakil Walikota Surabaya Wishnu Sakti Buana gigit jari. Keinginan mekanisme Pilkada Kota Surabaya 2015 agar tetap berlangsung meski hanya 1 pasangan calon saja dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal-pasal yang mengatur mengenai syarat minimal pasangan calon itu dipermasalahkan Wishnu yang kembali maju berpasangan dengan Calon Walikota incumbent Tri Rismaharini karena dianggap telah merugikan hak konstitusionalnya.
"Menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Gugatan ini tidak dapat diterima karena Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pilkada Kota Surabaya 2015 sudah memiliki 2 pasangan calon (paslon) yang menjadi syarat minimal. Yakni pasangan incumbent Tri Rismaharaini-Wishnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Dengan demikian, Majelis Hakim menilai kerugian konstitusional Wishnu selaku Pemohon 1 sudah tidak ada lagi.
"Syarat paling sedikit telah dipenuhi seperti diumumkan KPU Surabaya, maka kerugian hak konstitusional tidak lagi dirugikan. Maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucap Arief.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 3 Pemohon sekaligus. Pemohon pertama, yakni warga Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas. Mereka mempermasalahkan Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) UU Pilkada.
Pemohon kedua adalah Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana atas nama DPC PDI Perjuangan Surabaya yang menguji Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1). Terakhir, Pemohon atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengugat Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6). (Mut)
Pilkada Surabaya Diikuti 2 Paslon, MK Tolak Gugatan Wakil Risma
Keinginan mekanisme Pilkada Kota Surabaya 2015 agar tetap berlangsung meski hanya 1 pasangan calon saja dimentahkan MK.
diperbarui 29 Sep 2015, 13:24 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 13:24 WIB
Suasana sidang uji materi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Permohonan uji materi ini diajukan keluarga korban 1998. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Final Piala Interkontinental Real Madrid vs Pachuca, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Restrukturisasi Utang, BOAT Siap Lebarkan Sayap Bisnis hingga 2030
Prabowo-Presiden Mesir Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Palestina
Jadi Pembalap Penguji Yamaha, Augusto Fernandez Bakal Ambil Seluruh Jatah Wildcard di MotoGP 2025
Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Nataru di Lampung
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta: Niat Bantu Negara Malah Dipenjara
Judi Kini Ngeri Banget, Memasuki Wilayah yang Selalu Membersamai Kita
Ciri-ciri Gitar Sayur: Panduan Lengkap Memilih Gitar Berkualitas
Hasil Piala AFF 2024 Filipina vs Vietnam: Azkals Nyaris Kejutkan The Golden Star
Top 3 Berita Hari Ini: Pidato Gibran Rakabuming di Acara Fatayat NU Disorot, Dianggap Langgar Kaidah Ejaan yang Disempurnakan
Barbie Voyage dan Long Track Hot Wheels Hadir di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Dennis Schroder Tidak Sabar Bermain Bareng Stephen Curry dan Draymond Green di Golden State Warriors