Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Wakil Walikota Surabaya Wishnu Sakti Buana gigit jari. Keinginan mekanisme Pilkada Kota Surabaya 2015 agar tetap berlangsung meski hanya 1 pasangan calon saja dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal-pasal yang mengatur mengenai syarat minimal pasangan calon itu dipermasalahkan Wishnu yang kembali maju berpasangan dengan Calon Walikota incumbent Tri Rismaharini karena dianggap telah merugikan hak konstitusionalnya.
"Menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Gugatan ini tidak dapat diterima karena Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pilkada Kota Surabaya 2015 sudah memiliki 2 pasangan calon (paslon) yang menjadi syarat minimal. Yakni pasangan incumbent Tri Rismaharaini-Wishnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Dengan demikian, Majelis Hakim menilai kerugian konstitusional Wishnu selaku Pemohon 1 sudah tidak ada lagi.
"Syarat paling sedikit telah dipenuhi seperti diumumkan KPU Surabaya, maka kerugian hak konstitusional tidak lagi dirugikan. Maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucap Arief.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 3 Pemohon sekaligus. Pemohon pertama, yakni warga Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas. Mereka mempermasalahkan Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) UU Pilkada.
Pemohon kedua adalah Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana atas nama DPC PDI Perjuangan Surabaya yang menguji Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1). Terakhir, Pemohon atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengugat Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6). (Mut)
Pilkada Surabaya Diikuti 2 Paslon, MK Tolak Gugatan Wakil Risma
Keinginan mekanisme Pilkada Kota Surabaya 2015 agar tetap berlangsung meski hanya 1 pasangan calon saja dimentahkan MK.
Diperbarui 29 Sep 2015, 13:24 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 13:24 WIB
Suasana sidang uji materi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Permohonan uji materi ini diajukan keluarga korban 1998. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri PU Bantah PHK 18 Ribu Pegawai, Ingatkan Soal UU ITE
Apa Itu Retret Kepala Daerah? "Wajib Militer" untuk Wali Kota hingga Gubernur Sebelum Menjabat
Barcelona Pasang Harga untuk Vitor Roque, Klub asal Brasil Siap Menampung
Suami Minum ASI saat Berhubungan, Apakah Otomatis jadi Anak Susuannya? Begini Kata Buya Yahya
Doa Puasa Sahur dan Keutamaannya, Ketahui Amalan Sunah untuk Tambah Keberkahan
Ciri-Ciri Daging Babi dan Cara Membedakan dengan Jenis Daging Lain, Jangan Keliru
BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Mulai 3 - 27 Maret, Begini Caranya
6 Potret Koleksi Tas Hermes Nagita Slavina, Harga Fantastis Ditaksir Tembus Miliaran Rupiah
Unik, Akademi Kepolisian di Jepang Beri Kursus Kecantikan untuk Polisi Pria
Tindakan Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retreat Dinilai Emosional
Manfaat Vaksin Influenza untuk Ibu Hamil: Perlindungan Ganda bagi Ibu dan Bayi
Simak, Cara Mengajarkan Anak Berpuasa dengan Menyenangkan