Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Dimana MK memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal. Dalam putusannya, MK menolak untuk mengabulkan adanya penyebutan pasangan calon kotak kosong dibekukan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menerangkan, dirinya belum bisa memberikan tanggapannya secara lembaga. Namun menurutnya, tidak ada referendum.
"Enggak, enggak ada referendum. Jadi nanti cara memilihnya adalah, nanti di surat suara ada wajah pasangan calon yang satu ini (calon tunggal), kemudian (akan diisi) setuju atau tidak setuju," ujar Hadar di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut Hadar, jika kemudian sebagian besar masyarakat memilih setuju, maka pasangan calon tunggal tersebut terpilih.
"Kalau tidak (banyak tidak setuju), maka pemilihannya akan digelombang berikutnya," ujar Hadar.
Karena itu, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno guna membahas putusan MK ini dan menentukan sikap resmi.
"Perkiraan saya, masih bisa. Tapi untuk memastikan, kami harus baca itu, sesegera mungkin kami akan mendapatkan putusannya, kemudian nanti sore akan mulai kami bahas," tutur Hadar.
KPU pun nantinya juga akan melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU), guna mengakomodir calon tunggal bisa ikut Pilkada.
"Kalau keputusannya akan dilaksanakan, maka kami mengubah saja PKPU-nya," pungkas Hadar.(Ron/Ein)
MK Bolehkan Pilkada Calon Tunggal, Ini Tanggapan KPU
KPU akan segera melakukan rapat pleno guna membahas putusan MK ini dan menentukan sikap resmi.
Diperbarui 29 Sep 2015, 16:22 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 16:22 WIB
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat menjadi pembicara dalam diskusi di Media Centre KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Innalillah, 3 Jamaah Sholat Idul Fitri di Alun-Alun Pemalang Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang
10 Ular Purba Paling Mematikan: Misteri dari Masa Lalu yang Menakutkan, dari Pemakan Dinosaurus hingga Sebesar Bus
Ucapkan Selamat Lebaran, Cristiano Ronaldo Kenakan Gamis ala Pria Arab
10 Rekomendasi Lauk Pendamping Ketupat Lebaran, Lezat dan Menggugah Selera
Lalu Lintas Normal, Jasamarga Hentikan Rekayasa Lalu Contraflow Km 55 sampai Km 65 Arah Cikampek
Ini Dia Pemain Manchester United yang Rayakan Lebaran, Harga Pasar Tak Main-Main
Kiper Utama Kerap Cedera, Barcelona Temukan Suksesor Jangka Panjang di Liga Inggris
Temuan Gubernur Khofifah saat Pantau Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Taman Terkecil di Dunia Berukuran 0,24 Meter Persegi, Begini Penampakannya
6 Potret Artis Rayakan Lebaran 2025: Krisdayanti di Masjid Al-Falah Singapura, Raffi Ahmad ke Istana Negara
Tenaga Kesehatan, Guru hingga Nelayan Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ada 70 Ribu Unit
Edukasi Trading Cuantainment, Bermula dari Makan Gratis di Lapangan Salatiga