Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Dimana MK memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal. Dalam putusannya, MK menolak untuk mengabulkan adanya penyebutan pasangan calon kotak kosong dibekukan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menerangkan, dirinya belum bisa memberikan tanggapannya secara lembaga. Namun menurutnya, tidak ada referendum.
"Enggak, enggak ada referendum. Jadi nanti cara memilihnya adalah, nanti di surat suara ada wajah pasangan calon yang satu ini (calon tunggal), kemudian (akan diisi) setuju atau tidak setuju," ujar Hadar di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut Hadar, jika kemudian sebagian besar masyarakat memilih setuju, maka pasangan calon tunggal tersebut terpilih.
"Kalau tidak (banyak tidak setuju), maka pemilihannya akan digelombang berikutnya," ujar Hadar.
Karena itu, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno guna membahas putusan MK ini dan menentukan sikap resmi.
"Perkiraan saya, masih bisa. Tapi untuk memastikan, kami harus baca itu, sesegera mungkin kami akan mendapatkan putusannya, kemudian nanti sore akan mulai kami bahas," tutur Hadar.
KPU pun nantinya juga akan melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU), guna mengakomodir calon tunggal bisa ikut Pilkada.
"Kalau keputusannya akan dilaksanakan, maka kami mengubah saja PKPU-nya," pungkas Hadar.(Ron/Ein)
MK Bolehkan Pilkada Calon Tunggal, Ini Tanggapan KPU
KPU akan segera melakukan rapat pleno guna membahas putusan MK ini dan menentukan sikap resmi.
Diperbarui 29 Sep 2015, 16:22 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 16:22 WIB
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat menjadi pembicara dalam diskusi di Media Centre KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya