Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat satu pasangan calon saja.
Hal itu dinyatakan MK dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Uji materi itu digugat Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mempersoalkan syarat minimal pasangan calon dalam pilkada serentak.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon sebagian," ujar hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Dalam pertimbangan majelis hakim, pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
"UU Pilkada harus menjamin itu. Pemilihan sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. Dipilih berarti ada kontestasi. Penyelenggaraan harus menjamin tersedianya ruang bagi rakyat untuk dipilih dan memilih. Maka harus disertai pemilihan yang demokratis. Tidak boleh ditiadakan," ucap Arief.
‎Majelis hakim juga menimbang, bahwa dalam UU Pilkada mensyaratkan terselenggaranya pilkada dengan syarat minimal telah membuat kekosongan hukum dan tidak memberi solusi. Maka hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada, di mana kedaulatan rakyat jadi terlanggar.
"MK tidak bisa membolehkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang. Apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak ada gangguan pada pemerintahan daerah," ujar dia.
Majelis Hakim juga berpendapat, bahwa tidak ada jaminan hak rakyat dapat terpenuhi jika pilkada harus ditunda karena tidak terpenuhinya syarat minimal dua pasangan calon. "Andaikata penundaan dibenarkan, maka tidak ada jaminan hak rakyat dipilih dan memilih dapat dipenuhi, yaitu ketentuan paling sedikit dua pasangan calon," ucap Arief.
Sebagai informasi, Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) digugat oleh pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru.‎ Mereka mempermasalahkan soal syarat minimal dua pasangan calon dalam pilkada seperti yang tertuang dalam UU Pilkada telah merugikan hak konstitusional masyarakat. (Ron/Ein)*
MK Bolehkan Pilkada dengan Calon Tunggal
Pertimbangan majelis hakim, pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.
diperbarui 29 Sep 2015, 15:40 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 15:40 WIB
Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nonton Series Jawara di Vidio: Penuh Aksi Bela Diri dan Kisah Persahabatan
Polisi: Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Judi Online Komdigi
BUMN Tekankan Tata Nilai Akhlak, Apa Makna Sebenarnya?
Sholat Berjamaah tapi Tajwid Imam Banyak Keliru, Bolehkah Makmum Memisahkan Diri? Buya Yahya Menjawab
Bikin Nangis, Series Pulang Jadi Tontonan Wajib Untuk Yang Rindu Orang Tua, Tayang di Vidio
Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta saat Akhir Pekan Hari Ini, Minggu 17 November 2024
Penusukan di Luar Sekolah Kejuruan China, 8 Orang Tewas dan 17 Lainnya Terluka
Makassar Catat Pertumbuhan Harga Rumah Tertinggi, Apa Penyebabnya?
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Solidaritas 2024, Minggu 17 November di Vidio: Penentuan Juara Dunia
6 Potret Uang Digambar Aneh Ini Bikin Tepuk Jidat, Netizen Sebut Kerjaan Orang Gabut
Kendalikan Hipertensi, Segera Cek Tensi Anda
Bolehkah Makan Sugar Cube dan Minum Minuman Manis untuk Menambah Tenaga Selama Lari?