Haji Lulung Sebut Pimpinan Komisi E DPRD Terlibat Pengadaan UPS

Oknum Pimpinan Komisi E di DPRD yang terlibat mendapatkan keuntungan pribadi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Okt 2015, 13:26 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 13:26 WIB
Jokowi-Ahok Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
Suasana pelantikan pimpinan DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah dalam APBD Perubahan 2014 terus diusut penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kali ini penyidik memeriksa mantan Koordinator Komisi E DPRD DKI, Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagai saksi atas kasus tersebut.

Penasihat Hukum Haji Lulung, Razman Arief Nasution menduga ada oknum Pimpinan Komisi E yang berinisiatif mengadakan UPS di sejumlah sekolah tersebut.

"Pak Haji Lulung pernah cerita ke saya, bahwa kalau diusut-usut memang ada oknum pimpinan komisi yang diduga berinisiatif untuk (pengadaan UPS) itu," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Menurut Razman, tak kunjung selesainya kasus pengadaan UPS ini patut dicurigai ada sejumlah oknum Pimpinan Komisi E di DPRD yang terlibat langsung dan mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, Razman enggan menyebut siapa oknum Pimpinan Komisi di DPRD.

"Jadi memang kita patut menduga ada oknum Pimpinan Komisi di DPRD yang memang kita duga mendapat keuntungan," sambung Razman.

Ia pun berharap, polisi dapat mengungkap tersangka lain atas kasus tersebut. "Dan itu lumayan lho, ini yang harus dikejar. Perkara dia bekerja sama ke mana dan dengan siapa, kelihatan itu nanti," ucap Razman.

Pada Agustus 2015 lalu, penyidik Direktorat Tipidkor telah menyerahkan tersangka Alex Usman dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dalam kasus ini, Alex ditetapkan tersangka karena diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun Zaenal memiliki peran yang sama dengan Alex di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Alv/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya