Pengguna Jasa Prostitusi Artis Amel Alvi Kini Buron

Ulah pengguna jasa tersebut mempersulit pemeriksaan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 06 Okt 2015, 12:54 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 12:54 WIB
Artis AA
Artis AA yang terlibat prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memasukkan pengguna jasa prostitusi artis Amel Alvi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Pengguna jasa prostitusi artis tersebut merupakan klien muncikari Robbie Abbas yang kerap menjajakan jasa seks komersial dari kalangan selebritis.

"Iya betul. Penggunanya sudah ditetapkan sebagai DPO. Yang menetapkan DPO kepolisian wilayah Jakarta Selatan," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2015).

Menurut dia, penetapan status buron tersebut dilakukan karena pihak berwenang tidak menemukan keberadaannya. Ulah pengguna jasa tersebut mempersulit pemeriksaan.

Dia mengatakan nama pengguna jasa prostitusi artis Amel Alvi sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, baik kepolisian dan kejaksaan belum dapat mendatangkan pengguna jasa itu ke persidangan.

"Ditetapkan sebagai DPO karena tidak dapat ditemukan keberadaannya hingga saat ini. Makanya kita tidak dapat memintai keterangannya sekalipun namanya sudah berada di BAP," jelas Chandra.

Berdasarkan keterangan muncikari Robbie sewaktu diperiksa Mapolres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tarif jasa prostitusi yang dijajakan Amel Alvi berkisar Rp 80 juta per kencan. Amel Alvi ditangkap berikut dengan Robbie di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada 9 Mei 2015.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar persidangan dengan menjadikan beberapa artis penjaja seks komersial sebagai saksi. Artis yang sudah didatangkan untuk dimintai keterangannya pekan lalu adalah Amel Alvi.

Sidang dilanjutkan siang ini dengan memanggil beberapa saksi lainnya yang masih dari kalangan selebritis. Mereka adalah TM dan SB. ‎(Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya