Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memasukkan pengguna jasa prostitusi artis Amel Alvi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Pengguna jasa prostitusi artis tersebut merupakan klien muncikari Robbie Abbas yang kerap menjajakan jasa seks komersial dari kalangan selebritis.
"Iya betul. Penggunanya sudah ditetapkan sebagai DPO. Yang menetapkan DPO kepolisian wilayah Jakarta Selatan," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2015).
Menurut dia, penetapan status buron tersebut dilakukan karena pihak berwenang tidak menemukan keberadaannya. Ulah pengguna jasa tersebut mempersulit pemeriksaan.
Dia mengatakan nama pengguna jasa prostitusi artis Amel Alvi sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, baik kepolisian dan kejaksaan belum dapat mendatangkan pengguna jasa itu ke persidangan.
"Ditetapkan sebagai DPO karena tidak dapat ditemukan keberadaannya hingga saat ini. Makanya kita tidak dapat memintai keterangannya sekalipun namanya sudah berada di BAP," jelas Chandra.
Berdasarkan keterangan muncikari Robbie sewaktu diperiksa Mapolres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tarif jasa prostitusi yang dijajakan Amel Alvi berkisar Rp 80 juta per kencan. Amel Alvi ditangkap berikut dengan Robbie di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada 9 Mei 2015.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar persidangan dengan menjadikan beberapa artis penjaja seks komersial sebagai saksi. Artis yang sudah didatangkan untuk dimintai keterangannya pekan lalu adalah Amel Alvi.
Sidang dilanjutkan siang ini dengan memanggil beberapa saksi lainnya yang masih dari kalangan selebritis. Mereka adalah TM dan SB. ‎(Bob/Mut)
Pengguna Jasa Prostitusi Artis Amel Alvi Kini Buron
Ulah pengguna jasa tersebut mempersulit pemeriksaan.
diperbarui 06 Okt 2015, 12:54 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 12:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Geely EX5 Akhirnya Dirilis di Indonesia, Pre-Booking Cuma Ceban
KPK Jelaskan Maksud Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Komitmen PHI Bangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Menko Pratikno Soal Konflik Mendikti Saintek dengan Pegawai: Sudah Aman, Tidak Ada Masalah
Apa Arti GWS? Singkatan Hits yang Sering Muncul di Media Sosial
KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Handphone Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara yang Tak Terduga
350 Caption Bayangan Singkat Penuh Makna untuk Media Sosial
Pencapaian Gemilang Kim Soo Hyun, Aktor dengan Bayaran Termahal di Korea
Belanja Hemat di BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Ada Diskon Hingga 59% di E-Commerce Pilihan!
Gus Baha Ungkap Bagaimana Nikmatnya Sujud jadi Musabab Menyebarnya Islam ke Seluruh Dunia
Anthony Ginting Absen di Indonesia Masters 2025, Jonatan Christie Akui Merasa Kehilangan