Liputan6.com, Jakarta Sholat fardhu sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah, karena memiliki keutamaan lebih dibandingkan sholat sendirian. Hal ini ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:
"Sholat jamaah lebih baik daripada sholat sendirian dengan pahala 27 derajat." [H.R. Al-Bukhari]
Baca Juga
Sholat berjamaah dapat dilakukan minimal oleh dua orang, di mana satu bertindak sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum. Menjadi imam bukanlah tugas yang mudah, karena ia memiliki tanggung jawab besar yang berpengaruh terhadap keabsahan sholat jamaah.
Advertisement
Bagi makmum yang memiliki pemahaman tentang bacaan Al-Qur'an, mungkin akan merasa ragu jika mendapati imam yang keliru dalam bacaannya atau kurang memperhatikan tajwid.
Lantas, bagaimana seharusnya sikap makmum dalam situasi tersebut? Apakah diperbolehkan untuk mufaraqah atau berpisah dari imam? Berikut penjelasan dari Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya yang dirangkum pada Rabu (26/3/2025).
Penjelasan Menurut Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa bacaan Al-Qur'an yang wajib dibaca ketika sholat itu hanyalah surah Al-Fatihah saja. Tentu saja cara membacanya harus benar karena bagian dari rukun sholat.
Apabila seorang imam tidak fasih dalam membaca Al-Fatihah, Buya Yahya mengatakan hal tersebut akan berdampak pada sah atau tidaknya sholat, sehingga harus benar-benar diperhatikan.
"Kalau Anda bermakmum dan tahu imamnya bacaan Al-Fatihah-nya belepotan, maka ada dua pendapat. Pendapat pertama Al'ibrah bi'tikadil makmumi la bi'tikadil imam. Kalau menurut makmum bacaan imamnya gak sah, maka makmum tidak boleh mengikuti imam," jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, pendapat ini memang keras, akan tetapi masih bisa menjadi patokan. Jika merujuk pada pendapat ini, makmum dapat memisahkan diri dari imam yang bacaannya masih tidak sesuai dengan kaidah tajwid.
Buya Yahya menambahkan, pendapat kedua adalah Al'ibrah bi'tiqadil imam. Jika menurut imam bacaanya sah, maka berjamaahnya sah, makmum cukup mengikutinya saja tanpa harus memisahkan diri.
"Ini agak luwes pendapat kedua. Jangan kaku-kaku datang ke suatu masjid, tak tahunya bacaan imamnya belepotan, lalu Anda memisahkan diri, nggak perlu, takut jadi fitnah nanti," kata Buya Yahya.
Meskipun demikian, Buya Yahya tetap memperingatkan kepada calon imam agar bijaksana. "Kalau jadi imam, Anda yang bijak. Jika memang bacaan Anda gak benar, Anda jangan memaksakan jadi imam," tutur Buya Yahya.
Advertisement
Hikmah Sholat Berjamaah
Meski shalat lima waktu bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara berjamaah dan sendirian (munfarid). Semuanya sama-sama sah. Namun, melaksanakan shalat berjamaah sangat diutamakan. Ini karena ada banyak hikmah dari shalat berjamaah.
Salah satu hikmah shalat berjamaah adalah dilipatgandakan pahalanya. Bahkan disebutkan, orang yang shalat berjamaah akan dilipatgandakan pahalanya hingga 25 sampai 27 derajat. Dengan kata lain, jika kita melaksanakan shalat fardhu sendirian di rumah dan mendapatkan pahala dengan nilai 1, maka dengan melaksanakan shalat berjamaah kita bisa mendapatkan pahala hingga nilainya 27.
Rasulullah SAW bersabda :
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Hadist yang lain, Rasulullah SAW bersabda:
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pahala orang yang shalat berjamaah juga dihitung berdasarkan jauhnya perjalanan dari rumah menuju masjid, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut,
إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ
Bahkan, dalam hadis lain disebutkan bahwa orang yang melaksanakan shalat isya berjamaah sama seperti orang yang melakukan shalat separuh malam.
من صلَّى العشاء في جماعة فكأنما قام نصف الليل ، ومَن صلّى الصبح في جماعة فكأنما قام الليل كله
“Barangsiapa shalat isya’ secara berjamaah maka seakan-akan dia melakukan shalat separuh malam. Barangsiapa shalat subuh berjamaah maka seakan-akan dia shalat seluruh malam.” (HR. Muslim)
