Amel Alvi Bersaksi di PN Jaksel Gunakan Cadar

Amel Alvi memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian atas kasus prostitusi artis.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 01 Okt 2015, 13:42 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 13:42 WIB
20151001-Artis AA jadi saksi RA-Jakarta
Artis AA menjadi saksi kasus prostitusi online dengan tersangka RA alias Robbie Abbas di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Artis AA datang dengan mengenakan gamis hitam dan bercadar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat mangkir, akhirnya Amel Alvi menunjukan kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Amel Alvi memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian atas kasus prostitusi artis dengan terrdakwa muncikari RA atau Robbie Abbas.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015), Amel Alvi memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 13.12 WIB. Wanita berparas cantik itu nampak menggunakan kerudung dan cadar berwarna hitam. Amel Alvi juga nampak didampingi oleh seorang rekan wanitanya ketika memasuki ruang sidang utama.

Rekan media sontak mengerumuni kedatangan Amel Alvi untuk mengambil gambar, karena pihak pengadilan memberlakukan status sidang tertutup untuk kasus muncikari RA ini.

Belum ada keterangan yang dapat dihimpun di lokasi persidangan karena sidang masih berlangsung dengan penjagaan ketat dari pengadilan. Sejumlah petugas juga berkali-kali melarang keras wartawan untuk mengambil gambar dari jendela maupun celah lainnya.

Liputan6.com mendapatkan gambar saat Amel Alvi tengah diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim sebelum memberi kesaksian. Amel Alvi menjadi saksi yang diprioritaskan hari ini untuk dihadirkan.

Sebelumnya, majelis hakim telah memerintahkan jaksa untuk menjemput paksa Amel Alvi jika mangkir dalam sidang kali ini, mengingat Amel Alvi telah dipanggil sebanyak 3 kali. Selain Amel Alvi, diketahui Shinta Bachir dan Tyas Mirasih pun akan menjadi saksi di sidang berikutnya. (Alv/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya