Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki laporan terkait dugaan penganiayaan anggota DPR IH, terhadap asisten rumah tangga atau pembantu rumah tangga (PRT) T. Namun hingga saat ini polisi belum memeriksa IH selaku terlapor.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengaku siap meminta izin terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo, sebelum memeriksa IH. Hal itu berdasarkan putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi, pemeriksaan terhadap anggota MPR, DPR, dan DPD harus seizin presiden.
"Kalau anggota DPR, harus sesuai undang-undang terbaru. Pemanggilan DPR harus seizin presiden. Lalu terbukti atau tidak sekarang masih dilakukan penyelidikan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Krishna menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami laporan yang teregister Nomor 3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum itu. Polisi juga akan gelar perkara untuk mencari unsur pidana yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Bila dari hasil gelar perkara ada tindak pidana, maka akan ditingkatkan penyidikan. Dari hasil interview, akan diverbalkan jadi BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Setelah itu kami akan lakukan pemanggilan terlapor sebagai saksi," kata dia.
Apabila ada pembantahan dari IH, kata Krishna, maka akan dibuatkan BAP konfrotasi dan pra-rekonstruksi. "Kalau cukup bukti akan ditingkatkan tersangka. Kalau tidak ada, ya kasus dihentikan," imbuh dia.
Pemeriksaan Saksi
Menurut Krishna, selama proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan PRT tersebut, polisi juga telah memeriksa 7 saksi. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi penyalur T, rekan T, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengawal kasus tersebut.
"Sudah ada 7 saksi diperiksa. Yakni korban, pemilik yayasan penyalur PRT di Limo, pihak Yayasan LPK Mandiri, 2 PRT lain, dan LBH Apik yang mendampingi," ungkap dia.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial IH dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penganiayaan terhadap PRT berinisal T, Selasa 29 September 2015. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. (Rmn/Ans)
Periksa Anggota DPR Diduga Aniaya PRT, Polisi Minta Izin Jokowi
Polisi juga akan gelar perkara untuk mencari unsur pidana yang diduga dilakukan anggota DPR IH.
Diperbarui 05 Okt 2015, 19:35 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 19:35 WIB
Menurut penuturan Yani di Mapolrestro Jakarta Timur, alasan menganiaya Diva karena bocah itu sudah berbuat onar sejak bangun tidur pukul 05.00 WIB.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelesiran ke Jepang Tidak Izin Kemendagri, Lucky Hakim Siap Diberi Sanksi
Bukan Sekadar Lomba, Lebaran Ketupat di Gorontalo Sarat Nilai Silaturahmi
Polusi Mikroplastik yang Mengkhawatirkan Melanda Sungai-Sungai Besar Eropa
Jenazah Ray Sahetapy Sempat Ditunda Pemakamannya, Begini Kata Buya Yahya dan UAS soal Menunda Pemakaman
Biadab, Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandung Bertahun-tahun
Pangeran William Sewa Pengacara Perceraian Putri Diana, Benarkah Bukan Karena Ingin Pisah dari Kate Middleton?
Apa Itu KKSU yang Diduga Memotong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor?
Modus Belikan Seragam Baru, Oknum Guru Silat Cabuli Kakak Beradik di Bandar Lampung
Para Peneliti Petakan Nyanyian Bintang untuk Ungkap Masa Depan Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 9 April 2025
Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor Daging
Begini Rahasia Masyarakat Betawi Kembalikan Kebugaran Tubuh pada Masa Nifas