Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki laporan terkait dugaan penganiayaan anggota DPR IH, terhadap asisten rumah tangga atau pembantu rumah tangga (PRT) T. Namun hingga saat ini polisi belum memeriksa IH selaku terlapor.
‎Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengaku siap meminta izin terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo, sebelum memeriksa IH. Hal itu berdasarkan putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi, pemeriksaan terhadap anggota MPR, DPR, dan DPD harus seizin presiden.
"Kalau anggota DPR, harus sesuai undang-undang terbaru. Pemanggilan DPR harus seizin presiden. Lalu terbukti atau tidak sekarang masih dilakukan penyelidikan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Krishna menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami laporan yang teregister Nomor 3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum itu. Polisi juga akan gelar perkara untuk mencari unsur pidana yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Bila dari hasil gelar perkara ada tindak pidana, maka akan ditingkatkan penyidikan. Dari hasil interview, akan diverbalkan jadi BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Setelah itu kami akan lakukan pemanggilan terlapor sebagai saksi," kata dia.
Apabila ada pembantahan dari IH, kata Krishna, maka akan dibuatkan BAP konfrotasi dan pra-rekonstruksi. "Kalau cukup bukti akan ditingkatkan tersangka. Kalau tidak ada, ya kasus dihentikan," imbuh dia.
Pemeriksaan Saksi
Menurut Krishna, selama proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan PRT tersebut, polisi juga telah memeriksa 7 saksi. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi penyalur T, rekan T, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengawal kasus tersebut.
"Sudah ada 7 saksi diperiksa. Yakni korban, pemilik yayasan penyalur PRT di Limo, ‎pihak Yayasan LPK Mandiri, 2 PRT lain, dan LBH Apik yang mendampingi," ungkap dia.
Anggota DPRÂ dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial IH dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penganiayaan terhadap PRT berinisal T, Selasa 29 September 2015. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. (Rmn/Ans)
Periksa Anggota DPR Diduga Aniaya PRT, Polisi Minta Izin Jokowi
Polisi juga akan gelar perkara untuk mencari unsur pidana yang diduga dilakukan anggota DPR IH.
diperbarui 05 Okt 2015, 19:35 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 19:35 WIB
Menurut penuturan Yani di Mapolrestro Jakarta Timur, alasan menganiaya Diva karena bocah itu sudah berbuat onar sejak bangun tidur pukul 05.00 WIB.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
Perusahaan Jasa Keuangan Punya Calon Mendag AS Akuisisi 5% Saham Tether
Divonis Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Tangis Haru Guru Supriyani dan Suami Pecah
Filter Racikan Mann+Hummel Kini Tersedia di B-Quik
Agate Umumkan Kolaborasi dengan Red Dunes Games, Kembangkan Game Blades of Mirage
2 Konfederasi Buruh Tolak Draft Permenaker soal Pengupahan
Putra Sulung Trump Disebut Jadi Penasihat Utama dalam Penyusunan Kabinet Ayahnya
Apa Fungsi USB: Mengenal Universal Serial Bus dan Kegunaannya
Profil Kandidat Cagub dan Cawagub Pilkada Nusa Tenggara Timur 2024
Apa Kata Baku 'Hisap'? Pahami Pengertian Kata Baku, Makna, dan Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Polda Metro Jaya Akan Usut Kasus Dugaan Korupsi Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Tottenham Ingin Rekrut Pemain Buangan Manchester United
Apa Itu Masa Tenang Pilkada 2024? Simak Fakta-Faktanya