SDA Disebut Hadiri Wisuda Anak di Inggris Pakai Paspor Dinas

Selain mengurus keluarga SDA, Abdul Muis juga mengaku pernah mengurus visa dan paspor istri Suryadharma.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Okt 2015, 20:09 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 20:09 WIB
20150907-Sidang-Pembacaan-Eksepsi-Jakarta-Surya-Dharma-Ali
Suryadharma Ali (SDA) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 dan mulai ditahan pada 10 April 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama, Abdul Muis mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pernah menggunakan paspor dinas untuk menghadiri acara wisuda anaknya yang kuliah di Inggris.

Selain itu, Abdul Muis yang merupakan staf perjalanan dinas luar negeri pada Kementerian Agama juga mengungkapkan bahwa Suryadharma Ali atau SDA sekaligus minta diurus biaya visa keberangkatan keluarganya yang akan ke Inggris.

"Mengunjungi anaknya yang sekolah di sana. Untuk menghadiri wisuda," ujar Abdul Muis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Selain mengurus keluarga SDA, Abdul Muis juga mengaku pernah mengurus visa dan paspor istri Suryadharma, Wardhatul Asriyyah serta beberapa keluarganya ke Australia dan Jerman.

"Kalau Australia, kunjungan kerja ke salah satu universitas. Kalau Jerman, Bapak (Suryadharma Ali) pengecekan kesehatan," kata Abdul.

Di hadapan majelis hakim, Abdul Muis mengaku pernah menyampaikan keberatannya mendapat tugas yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Namun, ia langsung ditegur oleh Sekretaris Menteri Agama, Saefuddin Syafii.

"Kepada Pak Sesmen pernah (keberatan) disampaikan. Tapi dia bilang 'Tolong ini arahan Pak Menteri'," ucap dia.

Namun, Abdul mengaku tidak tahu dari mana asal uang yang ia gunakan untuk mengurus paspor dan visa kelurga Suryadharma. Ia selalu minta anggaran pengurusan ke Rosandi selaku staf subag tata usaha atas perintah Saefuddin Syafii.

"Dari Pak Saefuddin diarahkan ke Rosandi. Pak Rosandi yang membayarkan," tutur Abdul.

Pada perkara ini, Suryadharma Ali didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyelewengkan dana operasional menteri sebesar Rp 1,8 miliar. Anggaran dinas ini diduga disalahgunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi. (Ndy/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya