Liputan6.com, Jakarta - Saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama, Abdul Muis mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pernah menggunakan paspor dinas untuk menghadiri acara wisuda anaknya yang kuliah di Inggris.
Selain itu, Abdul Muis yang merupakan staf perjalanan dinas luar negeri pada Kementerian Agama juga mengungkapkan bahwa Suryadharma Ali atau SDA sekaligus minta diurus biaya visa keberangkatan keluarganya yang akan ke Inggris.
"Mengunjungi anaknya yang sekolah di sana. Untuk menghadiri wisuda," ujar Abdul Muis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Selain mengurus keluarga SDA, Abdul Muis juga mengaku pernah mengurus visa dan paspor istri Suryadharma, Wardhatul Asriyyah serta beberapa keluarganya ke Australia dan Jerman.
"Kalau Australia, kunjungan kerja ke salah satu universitas. Kalau Jerman, Bapak (Suryadharma Ali) pengecekan kesehatan," kata Abdul.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Muis mengaku pernah menyampaikan keberatannya mendapat tugas yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Namun, ia langsung ditegur oleh Sekretaris Menteri Agama, Saefuddin Syafii.
"Kepada Pak Sesmen pernah (keberatan) disampaikan. Tapi dia bilang 'Tolong ini arahan Pak Menteri'," ucap dia.
Namun, Abdul mengaku tidak tahu dari mana asal uang yang ia gunakan untuk mengurus paspor dan visa kelurga Suryadharma. Ia selalu minta anggaran pengurusan ke Rosandi selaku staf subag tata usaha atas perintah Saefuddin Syafii.
"Dari Pak Saefuddin diarahkan ke Rosandi. Pak Rosandi yang membayarkan," tutur Abdul.
Pada perkara ini, Suryadharma Ali didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyelewengkan dana operasional menteri sebesar Rp 1,8 miliar. Anggaran dinas ini diduga disalahgunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi. (Ndy/Ado)
SDA Disebut Hadiri Wisuda Anak di Inggris Pakai Paspor Dinas
Selain mengurus keluarga SDA, Abdul Muis juga mengaku pernah mengurus visa dan paspor istri Suryadharma.
diperbarui 07 Okt 2015, 20:09 WIBDiterbitkan 07 Okt 2015, 20:09 WIB
Suryadharma Ali (SDA) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 dan mulai ditahan pada 10 April 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
1 WNI Tewas Ditembak di Malaysia dan Picu Indonesia Kirim Nota Diplomatik, Apa Masalahnya?
Polisi Tangkap Pasutri di Kota Bogor, Lakukan Penipuan dengan Modus Tiket Pesawat Promo
Siram Air Keras dan Keroyok Polisi di Ciputat Tangsel, 4 Pelaku Ditangkap
100 Pantun THR yang Lucu dan Receh, Bikin Momen Lebaran Jadi Ceria
Kisah Wanita Swiss Nonmuslim Mimpi Habib Sholeh Tanggul Berkali-kali, Endingnya Happy..
Resep Ayam Kremes Renyah Tahan Lama: Cara Membuat Kremesan Gurih yang Kriuk
Cara Merebus Daun Kumis Kucing untuk Mengobati Penyakit Hipertensi hingga Diabetes
CIA: COVID-19 Lebih Mungkin Berasal dari Kebocoran Laboratorium di China
Kevin Sanjaya Sukamuljo Turun Gunung, Hadapi Ahsan/Hendra di Laga Ekshibisi Perpisahan
Prabowo Akui Banyak Belajar dari PM India Narendra Modi soal Pemberantasan Kemiskinan
Libur Panjang Hemat, Ini Promo Dufan, TMII, hingga Taman Safari Januari 2025
Tanda Jantung Tak Sehat, 10 Hal Ini Menandakan Kadar Kolesterol Tinggi Tak Terkendali