Liputan6.com, Jakarta - Saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama, Abdul Muis mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pernah menggunakan paspor dinas untuk menghadiri acara wisuda anaknya yang kuliah di Inggris.
Selain itu, Abdul Muis yang merupakan staf perjalanan dinas luar negeri pada Kementerian Agama juga mengungkapkan bahwa Suryadharma Ali atau SDA sekaligus minta diurus biaya visa keberangkatan keluarganya yang akan ke Inggris.
"Mengunjungi anaknya yang sekolah di sana. Untuk menghadiri wisuda," ujar Abdul Muis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Selain mengurus keluarga SDA, Abdul Muis juga mengaku pernah mengurus visa dan paspor istri Suryadharma, Wardhatul Asriyyah serta beberapa keluarganya ke Australia dan Jerman.
"Kalau Australia, kunjungan kerja ke salah satu universitas. Kalau Jerman, Bapak (Suryadharma Ali) pengecekan kesehatan," kata Abdul.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Muis mengaku pernah menyampaikan keberatannya mendapat tugas yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Namun, ia langsung ditegur oleh Sekretaris Menteri Agama, Saefuddin Syafii.
"Kepada Pak Sesmen pernah (keberatan) disampaikan. Tapi dia bilang 'Tolong ini arahan Pak Menteri'," ucap dia.
Namun, Abdul mengaku tidak tahu dari mana asal uang yang ia gunakan untuk mengurus paspor dan visa kelurga Suryadharma. Ia selalu minta anggaran pengurusan ke Rosandi selaku staf subag tata usaha atas perintah Saefuddin Syafii.
"Dari Pak Saefuddin diarahkan ke Rosandi. Pak Rosandi yang membayarkan," tutur Abdul.
Pada perkara ini, Suryadharma Ali didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyelewengkan dana operasional menteri sebesar Rp 1,8 miliar. Anggaran dinas ini diduga disalahgunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi. (Ndy/Ado)
SDA Disebut Hadiri Wisuda Anak di Inggris Pakai Paspor Dinas
Selain mengurus keluarga SDA, Abdul Muis juga mengaku pernah mengurus visa dan paspor istri Suryadharma.
diperbarui 07 Okt 2015, 20:09 WIBDiterbitkan 07 Okt 2015, 20:09 WIB
Suryadharma Ali (SDA) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 dan mulai ditahan pada 10 April 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rajin Sedekah tapi belum Taubat dari Keharaman, Apa Dapat Pahala? Buya Yahya Menjawab
Sambut Ramadhan, Pemprov Jakarta Buka Seleksi Duta Imam Tarawih
Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Penyebaran Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Timur
9 Koleksi Perhiasan Mewah Kate Middleton yang Bakal Diwarisi Putri Charlotte Saat Dewasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 17 Februari 2025
Rano Karno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Realisasi Janji Kampanye
Pencemaran Laut, Hasil Tangkapan Ikan di Padang Turun Drastis
Banyak Utang dan Berada di Titik Terendah Hidup, Begini agar Tetap Bahagia Kata Gus Baha
Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Khofifah Ketum Dewan Pembina
Cegah Banjir Akibat Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Gelar OMC
Perlukah Sertifikasi Pemijat untuk Penyandang Disabilitas Netra?
Mengintip Keseruan Roadshow Cek Fakta Liputan6.com di UMC Cirebon, Cekidot!