Liputan6.com, Jakarta - Saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama, Abdul Muis mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pernah menggunakan paspor dinas untuk menghadiri acara wisuda anaknya yang kuliah di Inggris.
Selain itu, Abdul Muis yang merupakan staf perjalanan dinas luar negeri pada Kementerian Agama juga mengungkapkan bahwa Suryadharma Ali atau SDA sekaligus minta diurus biaya visa keberangkatan keluarganya yang akan ke Inggris.
"Mengunjungi anaknya yang sekolah di sana. Untuk menghadiri wisuda," ujar Abdul Muis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Selain mengurus keluarga SDA, Abdul Muis juga mengaku pernah mengurus visa dan paspor istri Suryadharma, Wardhatul Asriyyah serta beberapa keluarganya ke Australia dan Jerman.
"Kalau Australia, kunjungan kerja ke salah satu universitas. Kalau Jerman, Bapak (Suryadharma Ali) pengecekan kesehatan," kata Abdul.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Muis mengaku pernah menyampaikan keberatannya mendapat tugas yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Namun, ia langsung ditegur oleh Sekretaris Menteri Agama, Saefuddin Syafii.
"Kepada Pak Sesmen pernah (keberatan) disampaikan. Tapi dia bilang 'Tolong ini arahan Pak Menteri'," ucap dia.
Namun, Abdul mengaku tidak tahu dari mana asal uang yang ia gunakan untuk mengurus paspor dan visa kelurga Suryadharma. Ia selalu minta anggaran pengurusan ke Rosandi selaku staf subag tata usaha atas perintah Saefuddin Syafii.
"Dari Pak Saefuddin diarahkan ke Rosandi. Pak Rosandi yang membayarkan," tutur Abdul.
Pada perkara ini, Suryadharma Ali didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyelewengkan dana operasional menteri sebesar Rp 1,8 miliar. Anggaran dinas ini diduga disalahgunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi. (Ndy/Ado)
SDA Disebut Hadiri Wisuda Anak di Inggris Pakai Paspor Dinas
Selain mengurus keluarga SDA, Abdul Muis juga mengaku pernah mengurus visa dan paspor istri Suryadharma.
diperbarui 07 Okt 2015, 20:09 WIBDiterbitkan 07 Okt 2015, 20:09 WIB
Suryadharma Ali (SDA) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 dan mulai ditahan pada 10 April 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla Bertunangan, Perjalanan Cinta Menuju Pelaminan
Musim Hujan Dimulai, BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi di 14 Daerah Ini
Profil Budi Arie Setiadi, dari Aktivis, Menteri, hingga Jadi Sorotan Terkait Kasus Judol
Sinopsis Film Cinta dalam Ikhlas dari Novel Karya Abay Adhitya, Dibintangi Adhisty Zara dan Abun Sungkar
11 Pegawainya Ditangkap Terkait Judi Online, Meutya Hafid Ungkap Suasana Kemenkomdigi Mencekam
5 Cara Bikin Jengkol Tidak Berbau, Mudah Dipraktikkan di Rumah
Pemerintah Beri Sritex Izin Ekspor-Impor Tak Terbatas
4 Arti Mimpi Membunuh Orang Menurut Islam, Tafsir Para Ulama yang Perlu Diketahui
Berkenalan dengan eVitara, Mobil Listrik Produksi Massal Pertama Suzuki
Sri Mulyani Atur Pelaksanaan Coretax System Lewat PMK 81 Tahun 2024
Cara Bikin Pempek: Panduan Lengkap Membuat Pempek Lezat
Profil Meutya Hafid Menkomdigi, Tegas Nonaktifkan Pegawai yang Terlibat Judol tapi Deg-degan Saat Rapat dengan DPR RI