Izin Perusahaan Helikopter Hilang di Sumut Terancam Dibekukan

Pembekuan izin usaha terbang PT PAS itu lantaran dinilai tak memenuhi persyaratan penerbangan

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Okt 2015, 17:47 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 17:47 WIB
20151012-Kemenhub
Gedung Kemehub di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Izin usaha angkutan udara PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) terancam dibekukan Kementerian Perhubungan. Ini setelah salah satu unit pesawat udaranya, yakni helikopter EC 130 B4 hilang kontak di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Minggu 11 Oktober 2015.

Helikopter berpenumpang 3 orang dan 2 awak kabin itu hilang kontak saat ‎menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumut dari Siparmahan. Pembekuan izin usaha terbang PT PAS itu lantaran dinilai tak memenuhi persyaratan penerbangan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan, tentang persyaratan izin usaha angkutan udara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2015.

"(Berdasarkan UU Penerbangan dan Permen itu) jumlah kepemilikan pesawat udara untuk Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal adalah 3 unit pesawat udara. 1 unit dimiliki dan 2 dikuasai (oleh perusahaan penerbangan)," ucap‎ Alwi dalam jumpa pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Alwi menjelaskan, selain helikopter EC 130 B4, pesawat udara lain yang dimiliki PT PAS hanya 2 unit. Yakni helikopter Bell 407 dan‎ pesawat Cessna Citation 560XLS.

Jika helikopter EC 130 B4 dinyatakan mengalami accident (kecelakaan) dan total loss, maka jumlah pesawat PT PAS yang beroperasi‎ sudah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana termaktub dalam Pasal 118 UU Penerbangan dan Permen Nomor 97 tahun 2015.

"Dengan demikian PT PAS tidak akan dapat beroperasi dikarenakan izin usaha angkutan udara niaganya akan dibekukan," uca Alwi.

Namun, jika helikopter EC 130 B4 itu dinyatakan hanya insiden, maka izin usaha angkutan udara PT PAS masih berlaku. "Pembekuan ini ditentukan, accident atau bukan. Bukan berarti dicabut ya. Selama diinvestigasi sampai tuntas, 2 pesawat udara lainnya tidak boleh beroperasi," kata Alwi.

‎Helikopter EC 130 B4 milik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) yang terbang hilang kontak Minggu 11 Oktober 2015 sekitar pukul 11.33 WIB saat menuju Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Helikopter itu hilang kontak setelah terbang dari Siparmahan atau Pantai Barat Danau Toba melintasi Pematangsiantar.

Helikopter dengan register PK-BKA ‎tersebut dipiloti Teguh Muyatno dengan teknisi Hari Purwantono. Selain itu di dalam helikopter juga ada 3 penumpang, yaitu Nurhayanti, Gianto, dan Frans. (Ali/Ron)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya