Wasekjen Gerindra: Pansus Asap Lebih Penting dari Revisi UU KPK

Menurut Andre, seharusnya pemerintah sudah mengeluarkan rekomendasi mengenai kabut asap ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Okt 2015, 20:21 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 20:21 WIB
20150912-TNI Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Sumatera
Anggota TNI memadamkan api di perkebunan kelapa sawit di Desa Padamaran, Ogan Komering Ilir , Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah dan mengganggu jadwal penerbangan. (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, DPR seharusnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Asap terkait darurat asap di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan. Pembentukan Pansus Asap tak lepas dari lambatnya pemerintah dalam menangani kabut asap.

"Permasalahan kabut asap terhitung sudah hampir 3 bulan menyiksa masyarakat di Sumatera dan Kalimantan yang hingga kini belum dapat diselesaikan pemerintah. Untuk itu DPR harusnya segera membentuk Pansus Asap," ujar Andre, Jakarta, Senin (12/10/2015).

‎Kata Andre, Pansus Asap itu nantinya untuk menyelidiki kelemahan, kelalaian serta lambannya pemerintah dalam menangani kabut asap ini. Apalagi, di mata Andre, darurat asap lebih penting ketimbang DPR ribut revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Karena sudah menewaskan 9 orang rakyat Indonesia, Pansus Asap ini terbilang jauh lebih penting untuk DPR daripada sekadar merevisi UU KPK, karena menyangkut nyawa dan kelangsungan hidup masyarakat di 6 propinsi," ujar mantan Juru Bicara Prabowo Subianto saat Pemilu Presiden 2014 ini.

Andre mengatakan, lambannya pemerintah dalam menangani asap terlihat dari rapat sejumlah menteri di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Koordinasi antarmenteri itu baru dilakukan setelah 3 bulan kabut asap menyelimuti wilayah ‎Sumatera dan Kalimantan.

‎"Sudah 3 bulan masyarakat terzalimi, menderita dan banyak protes, baru dilakukan penanganan oleh pemerintah," ucap dia.

Menurut Andre, seharusnya pemerintah sudah mengeluarkan rekomendasi mengenai kabut asap ini. Apalagi, di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengeluarkan rekomendasi penanganan kabut asap.

"Seharusnya kan dari awal pemerintah sudah ada rekomendasi. Di akhir pemerintahan SBY itu UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) kan sudah memberikan rekomendasi. Pemerintah sekarang tinggal melaksanakannya saja rekomendasi itu, sehingga bisa diantisipasi dari awal kabut asap ini," kata Andre. (Ron/Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya