Liputan6.com, Jakarta - DPR diminta untuk tidak melanjutkan niat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lah yang dinilai perlu direvisi oleh para wakil rakyat tersebut.
"Hal yang paling urgen adalah revisi UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Saat ini aparat penegak hukum sudah banyak tak sejalan dengan bahkan melanggar KUHAP dan yang diatur KUHAP juga tak sesuai kondisi terkini," kata advokat dan pengamat hukum Andri W Kusuma di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
"Baiknya KUHAP dulu direvisi, karena akan berdampak langsung kepada perlindungan masyarakat, khususnya dalam perspektif HAM," tambah dia.
Menurut Andri, hukum acara pidana wajib dipatuhi oleh semua lembaga penegak hukum, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. Kenyataan saat ini, kata dia, KUHAP sudah usang sehingga aparat penegak hukum di lapangan seringkali berbenturan dengan pelanggaran.
"Nanti semua UU yang mengatur aparat penegak hukum mengacu ke sana sebagai aturan payung untuk semua lembaga penegakan hukum dalam menjalankan kewenangannya sehingga ke depannya ini bisa menjadikan proses penegakan hukum di negara ini lebih baik," tutur Andri.
Menurut dia, hal yang perlu diperhatikan dalam revisi KUHAP nanti adalah masalah koordinasi para lembaga penegak hukum. Pembatasan wewenang dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus jelas.
Selain itu juga dalam hal penentuan dua alat bukti, sambung dia, harus diperjelas dan dipertegas mengenai ketentuan bukti tersebut. Kemudian apa saja yang bisa dijadikan atau dikualifikasikan sebagai alat bukti.
Bila alat bukti untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka sudah baik, maka KPK tidak perlu takut dengan proses praperadilan.
"Saya setuju kalau di revisi KUHAP disebut juga beberapa pasal tentang KPK. Misal, soal penyadapan tak usah minta izin pengadilan, tetapi sebelum penyadapan dilakukan KPK itu harus yakin dengan dugaan tindak pidana," tutur dia.
"Jangan seperti sekarang, sering kalah di praperadilan karena tak profesional dan tidak menjalankan hukum acara pidana secara konsekuen," tandas Andri. (Ndy/Mut)
DPR Disarankan Revisi KUHAP Ketimbang UU KPK
DPR diminta untuk tidak melanjutkan niat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
diperbarui 13 Okt 2015, 09:55 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 09:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perusahaan Pengelola Identitas dan Transaksi Digital Indonesia Diakui Dunia
Gencatan Senjata Dimulai, Begini Potret Terbaru Kawasan Jabalia Gaza Utara
Memahami Arti Playing Victim dan Dampaknya dalam Hubungan Sosial
PKB Minta BPN Bertanggungjawab soal Pagar Laut Tangerang
Antisipasi Penyebaran PMK, Pemerintah Jabar Siapkan 52 Ribu Vaksin Hewan Ternak
Usai Viral, Pengguna Aplikasi Jagat Kini Ramai-Ramai Bersihkan Fasilitas Umum
Uya Kuya Ngaku Salah dan Minta Maaf Usai Dituding Minim Empati Ngonten Soal Kebakaran Los Angeles
Dampak Bungkusan Rokok Polos: Rokok Ilegal Menjamur, Pendapatan Negara Menipis
Keamanan Eropa dan Perdagangan dengan Indonesia Jadi Prioritas Keketuaan Polandia di Uni Eropa
Ini Alasan Patrick Kluivert Kagum dengan Suporter Timnas Indonesia
VIDEO: Kopi Pagi: Tren Berburu “Koin Jagat” Resahkan Masyarakat, Penyedia Aplikasi Minta Maaf
Arti Mimpi Berantem Sama Suami: Makna dan Interpretasi