Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta pihaknya dilibatkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, revisi ini menyangkut semua stakeholder atau pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum.
"Harus (dilibatkan). Karena sejak awal kita diminta sebagai unsur pemerintah. Tapi dalam pemerintah sendiri, ada dari kepolisian, imigrasi, karena ini menyangkut hukum acara bersama," kata Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung Jan ‎S Maringka dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
Baca Juga
Dia menambahkan, Kejaksaan Agung ikut berperan dalam pembahasan revisi KUHAP ini bersama lembaga penegak hukum lain. Bahkan, masukan dari Kejaksaan Agung sudah masuk ke dalam draf.
Advertisement
"Kita ikut berperan dalam tim terpadu pemerintah sebagai usul pemerintah. (Masukan) Juga sudah dimasukkan ke dalam draf," ujar Jan.
Salah satu masukan yang diajukan Kejaksaan Agung misalnya dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka. Di mana selama ini Kejaksaan Agung tak pernah dilibatkan dalam proses hukum sejak awal, yakni dalam penyelidikan.
"Misalnya dalam proses penangkapan dan penahanan, harus segera diberitahukan dan kita terlibat dalam tahap awal. Supaya tidak bolak-balik pemeriksaan perkara," ucap Jan.
Dia mengaku optimistis, masukan tersebut akan diterima oleh pembuat undang-undang.‎ Mengingat, selama ini Kejaksaan Agung hanya bisa 'melihat' berkas perkara penyelidikan yang dilakukan kepolisian jika sudah dinyatakan lengkap.
"Saya kira, karena melihat banyaknya fakta yang terjadi dan problematika dalam pelaksanaannya, pasti akan diterima oleh pembuat undang-undang," ucap Jan. (Ado/Ans)