Pimpinan DPR Sebut Revisi KUHAP Memang Harus Dilakukan: Agar Lebih Baik Lagi

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13 yang digelar pada Selasa 18 Februari 2025.

oleh Tim News Diperbarui 24 Feb 2025, 14:05 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2025, 14:05 WIB
Ketua Umum MKGR Adies Kadir
Ketua Umum MKGR Adies Kadir/Istimewa.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13 yang digelar pada Selasa 18 Februari 2025.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa revisi KUHAP sangat urgen dilakukan, mengingat dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang terus bergerak dengan begitu cepat.

"Memang sudah waktunya harus direvisi, atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," jelas dia dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Politikus Golkar ini menyatakan bahwa melalui revisi KUHAP, para penegak hukum dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum di masa depan.

"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," jelas Adies.

Adies Kadir juga memastikan bahwa pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, dia menegaskan bahwa DPR akan melibatkan berbagai stakeholder dalam proses pembahasan revisi KUHAP.

"Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU). Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," pungkasnya.

Pakar Ajak Masyarakat Ikut Awasi Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, meminta masyarakat untuk ikut mengawasi Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP agar jangan sampai dijadikan alat abuse of power yang bakal menodai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP itu kan usulan DPR, bukan pemerintah. DPR adalah pengawas pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka pengawas yang harus diawasi. Rakyatlah yang bisa menjadi pengawas terbaik bagi DPR," kata R Haidar Alwi dalam keterangannya.

 Ia menjelaskan bahwa KUHAP secara jelas telah mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas dan kewenangan antar aparat penegak hukum.

Fungsi penyelidikan dan penyidikan diamanahkan kepada Polri dan PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan kepada Kejaksaan.

"Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP, UU Tipikor dan lex spesialis tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," ucapnya.

 

 

 

Reporter: Raynaldo Ghiffari Lubabah/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya