Mensos Khofifah: Saya Tidak Membenarkan Pernikahan Sejenis

Dia menegaskan, perkawinan itu ilegal secara hukum dan tidak akan diakui negara baik di Catatan Sipil maupun Kantor Urusan Agama (KUA).

oleh Audrey Santoso diperbarui 14 Okt 2015, 13:05 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2015, 13:05 WIB
20150720-Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Solo - Jagat maya digegerkan oleh kisah cinta sejenis antara dua pria warga Boyolali, Jawa Timur. Keduanya, Darino dan Dumani, menjadi sorotan karena meggelar resepsi pernikahan mereka di Desa Cluntang, Musuk, Boyolali, Sabtu 10 Oktober 2015. Pernikahan pasangan sejenis itu pun diselenggarakan sama seperti pernikahan pasangan lawan jenis dengan menggunakan prosesi adat Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pernikahan Darino dan Dumani sejatinya telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang itu tertulis jelas bahwa pernikahan yang sah hanya bila kedua mempelai berlawanan jenis, pria dan wanita.

"Undang-undangnya tetap Undang-Undang Perkawinan. Dikatakan perkawinan hanya antara laki-laki dan perempuan," kata Khofifah usai mengikuti ritual kirab pusaka dan tapak sepi di Pura Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah, Selasa 13 Oktober 2015 malam.

Dia menegaskan, perkawinan itu ilegal secara hukum dan tidak akan diakui negara baik di Catatan Sipil maupun Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Khofifah mengatakan, secara pribadi dia juga menentang hal-hal yang di luar nilai agama serta menyesatkan itu.

"Jadi kalau (pernikahan di Boyolali) itu tidak akan pernah tercatatkan secara administratif. Baik di Catatan Sipil maupun KUA. Secara legal, tidak pernah ada perkawinan seperti itu. Secara pribadi juga saya tidak membenarkan," tandas Khofifah. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya