KKP Tenggelamkan 54 Kapal Pencuri Ikan, TNI AL 49

Ini termasuk kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan di perairan Batam dan Langsa, Aceh pada Selasa 20 Oktober 2015.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Okt 2015, 23:34 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2015, 23:34 WIB
Detik-detik Peledakan 2 Kapal Asing Pencuri Ikan di Ambon
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Liputan6.com, Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama tahun 2015 menenggelamkan 54 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing, termasuk yang akan ditenggelamkan di perairan Batam dan Langsa, Aceh pada Selasa besok 20 Oktober 2015.

"Yang sudah dan akan ditenggelamkan KKP di 2015 54 kapal, sedangkan TNI AL 49. Total yang sudah ditenggelamkan 91, ditambah empat oleh TNI AL di Tarakan, 4 di Batam besok dan 1 di Aceh," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Abdur Rouf Sam di Pelabuhan Sungai Rengas, Pontianak, Kalimantan Barat, setelah penenggelaman kapal, Senin (19/10/2015).

Abdur Rouf menuturkan kapal yang masih dan sudah melalui proses hukum hasil tangkapan KKP, TNI AL, dan pihak terkait lain sebanyak 117 kapal pada 2015. Kapal-kapal tersebut sebagian besar ditangkap di perairan Laut Tiongkok Selatan atau sekitar perairan Natuna serta perairan Arafura.

Untuk kerugian atas tindakan penangkapan ikan ilegal selama 2015, Abdur mengatakan pihaknya tidak mengetahui jumlah pasti akumulasi kerugian yang ada.

"Kerugian belum ada penelitian akurat. Misalnya dihitung dengan mengalikan berat ikan curian dengan harga per kilonya," ujar Sekretaris Ditjen PSDKP.

Abdur mencontohkan untuk kasus 4 kapal berbendera Vietnam yang ditenggelamkan pada Senin ini, 2 kapal mengangkut 5 ton dan 2 lainnya mengangkut 230 kilogram.

Selain kerugian nominal, menurut Abdur, kerugian berupa kerusakan lingkungan laut akibat penggunaan alat yang dilarang juga merupakan kerugian yang besar.

Untuk itu, ujar dia, KKP ingin memberikan efek jera pada pelaku penangkapan ikan ilegal dan menunjukkan keseriusan dalam memerangi kejahatan tersebut.

Penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009, yakni benda atau alat yang digunakan atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seperti diatur dalam KUHAP. (Ant/Ans/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya