12 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan Hari Ini

Ada 3 titik lokasi penenggelaman 12 kapal tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Agu 2015, 06:42 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 06:42 WIB
TNI Hancurkan Kapal Asing Pencuri Ikan
TNI bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla menenggelamkan tiga kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014). (Dokumentasi Puspen TNI)

Liputan6.com, Jakarta - 12 Kapal asing pencuri ikan akan ditenggelamkan hari ini pada pukul 10.00 WIB. Ada 3 titik lokasi penenggelaman kapal tersebut.

Di wilayah Lanal Tarempa Riau ada 3 kapal, wilayah Lanal Ranai Pulau Natuna 5 kapal, dan wilayah Lanal Tarakan Kalimantan Utara 4 kapal.

TNI AL selaku eksekutor penengggelaman kapal bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 12 Kapal yang yang berasal dari berbagai negara itu ditenggelamkan lantaran tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal.

Kepala Dispenal Laksamana Pertama TNI M Zainudin mengatakan, ke-12 kapal ikan asing tersebut terdiri dari 4 kapal berbendera Thailand, 3 kapal berbendera Filipina, 1 kapal dari Malaysia, dan 4 kapal berbendera Vietnam.

Kapal-kapal tersebut adalah KM Sudita 11, KM Camar Laut 01, KM Thindo Mina 6, KM Laut Natuna 15, L/B Stonino 804, L/B Luke VII, L/B Rafii, TW 3550/6/F, KG 92826 TS, KG 93167 TS, KG 9334 BTS (KM Sinar Petromax 474), dan KG 1543 BTS (KM Sinar Petromax 471).

Ke-12 kapal ikan tersebut, kata Zainudin, merupakan tangkapan dari KRI TNI Angkatan Laut. Selain 12 kapal tersebut, pada jam dan tanggal yang sama, puluhan kapal ikan asing hasil tangkapan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan dimusnahkan.

"Ini keputusan yang telah mendapat penetapan dari pengadilan negeri setempat," ujar Zainudin dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 Agustus 2015.

Pemusnahan kapal itu menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dengan menggelar operasi dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan atau penenggelaman.

"TNI AL juga tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Indonesia. Ttidak ada kompromi bagi pelanggar hukum, apalagi berkolaborasi," jelas Zainudin.

Bagi TNI AL, imbuh dia, perintah tembak dan tenggelamkan kapal-kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional bukan semata demi menyelamatkan kekayaan negara dan pelanggaran pidana saja, tapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara.

"Sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan TNI AL akan melakukan operasi penembakan dan penenggelaman terhadap kapal ikan asing yang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran hukum," tandas Zainudin. (Ali/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya