KKP Amankan 2 Kapal Pemicu Konflik di Laut Aru

Kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01/2025).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 31 Jan 2025, 19:30 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 19:30 WIB
KKP Amankan 2 Kapal Ikan yang melanggar ketentuan Alat Penangkap Ikan di Laut Aru
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru. Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal tersebut terbukti merugikan para nelayan tradisional. 

“Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk, Jumat (31/1/2025).

Kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01/2025).

Lalu, dari hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), namun nyatanya mereka menggunakan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan, tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

"Lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) atau pukat udang, namun dalam praktek penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat,"katanya.

 

Kapal Berubah Fungsi

KKP melanjutkan pemeriksaan ikan hasil tangkapan, yang terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) atau pukat udang.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau Kembali perizinannya. 

Sementara, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Lotaria Latif, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, Tim DJPT akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.

“Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” ujar Latief.

 

 

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 2 kapal, alat penangkapan ikan, 54 Anak Buah Kapal (ABK), 6 orang asing sebagai fishing master di atas kapal. Kini, kapal tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk tindakan selanjutnya.

“Kami imbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jarring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” katanya.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan kebijakan Ekonomi Biru, penggunaan alat tangkap harus sesuai aturan supaya tidak terjadi penangkapan ikan yang berlebih yang mengancam keberlanjutan pengelolaan perikanan tangkap di WPPNRI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya