Cegah Kebakaran Hutan, Perusahaan Diwajibkan Punya Alat Sensor

Menurut Darmin, pencegahan awal lebih baik daripada harus memberi sanksi setelah kebakaran hutan terjadi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Okt 2015, 20:06 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2015, 20:06 WIB
20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menginginkan ketentuan khusus yang mewajibkan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) memiliki antisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, langkah antisipasi ini seperti ketersediaan alat sensor panas atau asap di wilayah usaha. Dengan begitu, kebakaran dapat ditindak sebelum meluas ke tempat lain.

"Semacam alat sensor panas atau asap pada waktu tertentu pemadaman otomatis. Kan penangkalan hari ini canggih," kata dia di Jakarta, Selasa (20/11/2015).

Kemudian, lanjut Ferry, penyediaan peralatan pemadam kebakaran di sekitar lahan usaha. Dengan peralatan itu akan mempercepat penindakan ketika terjadi kebakaran.

"Dalam areal tertentu harus ada equipment apakah mereka punya blangwir atau helikopter untuk pemadaman harus ada langkah," kata dia.

Selama ini, Ferry mengatakan, belum ada sistem khusus untuk penanganan kebakaran. Jadi, seolah pemerintah disalahkan jika kebakaran terjadi.

"Saya kira harus belajar melihat itu menjadi sesuatu yang telat penangannya, karena semua mengandalkan seolah pemerintah akan turun. Kan enggak bisa itu. Kan berkaitan lahan, kami bilang enggak bisa, dipinjami lahan buat berkebun tapi berdiam diri," tutur dia.

Menurut Ferry, sistem tersebut diperlukan daripada hanya menerapkan sanksi kepada pemegang HGU. "Langkah membangun sistem untuk pencegahan itu pesan yang kuat, bukan sekadar sanksi."

"Bagi kami bukan tindakan polisional apakah terbakat atau dibakar. Bagi kami sebagai negara 70 tahun merdeka tapi enggak punya sistem," tandas Ferry.

Biaya Pencegahan Lebih Murah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Namun, langkah tersebut belum bisa dipublikasikan dan perlu dirapatkan beberapa kali lagi.

Darmin menuturkan, kebakaran hutan dan lahan harus ada penanganan sejak dini. Selama ini penanganan yang ada cenderung terlambat.

"Itu membahas adakah alternatif, cara, konsep untuk ambil langkah preventif kebakaran hutan. Karena kita 18 tahun kebakaran dulu baru dipadamkan, enggak padam-padam," kata dia.

Darmin menjelaskan, masalah kebakaran hutan dan lahan perlu kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Selama ini masih ada celah untuk melakukan pembakaran lahan di lingkup yang kecil.

"Kita melibatkan pemerintah daerah (Pemda), pengusaha, desa-desa yang bangun kebun sawit, dan intinya mencari mekanisme. Bagaimana pun undang-undang kita membolehkan yang kecil-kecil itu membakar lahan," kata dia.

Menurut Darmin, pencegahan awal lebih baik daripada harus memberi sanksi setelah kebakaran hutan terjadi. Biaya yang dikeluarkan untuk pencegahan pun lebih kecil dari pemadaman kebakaran.

"Kita menjaga jangan kebakaran dulu baru diatasi, karena biayanya jauh lebih mahal. Antara mencoba upayakan bersama desa-desa, kebun besar, kalau preventif se per 25, se per 50 dari pada biaya memadamkan kebakaran," tandas Darmin. (Rmn/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya