Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Yanuar Wasesa mengatakan kliennya belum menerima uang Rp 200 juta dari mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Beberapa waktu lalu, Patrice mengaku telah mengembalikan uang itu kepada Gatot dan Evy.
Uang Rp 200 juta tersebut merupakan pemberian dari Gatot dan Evy kepada Patrice yang diserahkan dalam beberapa tahap.
"Tidak ada pengembalian uang dari Patrice yang diterima Evy," ujar Yanuar di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015 seperti yang dilansir Antaranews.
Menurut dia, Evy memberi uang sebesar Rp 200 juta untuk Patrice melalui karyawan magang di kantor pengacara OC Kaligis yang mengenalkan mereka berdua, Fransisca.
Sebelumnya, pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan kliennya telah mengembalikan uang tersebut. Pengembalian terjadi beberapa hari setelah pemberian. Patrice pun mengungkapkan hal yang sama.
"Sudah-sudah (dikembalikan)," kata Patrice seusai diperiksa sekitar 11 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.
Maqdir menuturkan kliennya tidak melaporkan pemberian uang tersebut ke KPK karena mengira uang itu sudah dikembalikan bawahannya.
Namun, Yanuar membantah pengakuan Maqdir itu. Dia malah menduga uang dari Evy itu mungkin dikembalikan kepada Fransisca, namun belum disampaikan.
"Kalau soal pengembalian itu kapasitas KPK ya, mungkin di Fransisca," kata Yanuar.
Dia menjelaskan Evy memberikan uang untuk Patrice karena diminta Fransisca. Tetapi tidak dijelaskan tujuan uang itu diberikan kepada mantan Sekjen Partai Nasdem itu.
"Yang relevan itu ditanya ke Fransisca, dia yang harus menerangkan," ujar Yanuar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus pemberian suap terkait penanganan perkara bantuan dana sosial (bansos) daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy disangkakan pasal suap sehingga terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bob/Ado)
Evy Bantah Rio Capella Telah Kembalikan Uang Rp 200 juta
Maqdir Ismail mengatakan pengembalian terjadi beberapa hari setelah pemberian. Patrice pun mengungkapkan hal yang sama.
Diperbarui 21 Okt 2015, 06:19 WIBDiterbitkan 21 Okt 2015, 06:19 WIB
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Patrice diperiksa selama 12 jam dan memilih bungkam kepada wartawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus : Ribuan Warga Berdesakan di Gedung Grahadi Surabaya saat Antre Santunan, Seorang Lansia Pingsan
Kasual hingga Stylish di Musim Dingin, Ini Potret OOTD Yuki Kato Saat Liburan di Luar Negeri,
Penyebab Gatal Gatal pada Kulit, Kenali Faktor dan Cara Mengatasinya
Penyebab Darah Rendah pada Remaja: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Penyebab Radang, Kenali Gejala dan Faktor-Faktor Pemicunya
Penyebab AC Tidak Dingin, Kenali Masalah dan Solusinya
Penyebab Tidak Nafsu Makan, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Hadirkan Kesegaran untuk Jemaah, Le Minerale Sukses Gelar Program ‘Ramadhan Bersama Le Minerale’ di 108 Masjid
Lebih dari 5 Ribu WNI Padati Masjid Indonesia Tokyo untuk Salat Idul Fitri 2025
Real Madrid vs Real Sociedad: Siapa Lolos ke Final Copa del Rey?
Viral Ambulans Diduga Bawa Rombongan Wisata ke Sukabumi, Berdalih Mau Besuk Orang Sakit
Stroke dan Tingkat Pendidikan, Apakah Pendidikan Tinggi Kurangi Risiko Penurunan Kognitif?