Pisahkan Napi Narkoba, BNN Gandeng Kementerian Terkait

Wacana tersebut akan segera direalisasi dan akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Okt 2015, 20:52 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 20:52 WIB
20151019-Begini Gaya Budi Waseso Saat Berdiskusi dengan Mensos Khofifah-Jakarta
Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat menemui Mensos Khofifah Indar Parawansa di Gedung Kemensos, Jakarta, Senin (19/10). Pertemuan itu membahas langkah strategis guna mengefektifkan pemberantasan narkoba di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Budi Waseso semakin mantap untuk memisahkan penyalah guna dengan bandar narkoba usai mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang khusus narkotika. BNN akan menggandeng kementerian terkait membahas pemisahan tersebut.

"Di lapas (khusus penyalah guna narkoba), nantinya bukan hanya ada keterlibatan BNN, tetapi juga ada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan lembaga lain yang memiliki hubungan dengan rehabilitasi," ujar Budi Waseso di Lapas Cipinang, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurut pria yang kerap disapa Buwas ini, wacana tersebut akan segera direalisasi dan akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak terkait tersebut.

"Ini semua akan segera kami tindak lanjuti. Secepatnya akan dilakukan," tutur Buwas.

Menurut dia, langkah ini adalah bentuk upaya untuk membina masyarakat yang kerap dengan narkoba dan bisa kembali ke lingkungannya tanpa harus merasakan candu kembali.

"Ke depan, kami harus membicarakan kondisi ideal karena membina manusia dan harapannya mereka bisa kembali ke masyarakat," pungkas Buwas.

Pemerintah telah menetapkan kondisi Indonesia sebagai darurat narkoba. Semua elemen elite dan masyarakat diminta tegas untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.

Buwas mengatakan, dengan memisahkan dan mengisolasikan, khususnya bandar narkoba, maka ruang gerak serta peredaran narkoba baik di penjara maupun di masyarakat, bisa ditekan secara maksimal. (Mvi/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya