Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Jakmania Wilayah Kemayoran, Doni, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi yang menyebabkan tindak anarkis terhadap kendaraan berpelat D atau Bandung di beberapa lokasi jalan raya pada H-1 dan saat berlangsungnya Final Piala Presiden, Minggu 18 Oktober lalu.
"D sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Polisi meningkatkan status hukum Doni dari saksi menjadi tersangka Kamis, 22 Oktober kemarin. Meski demikian, Doni dipersilakan pulang dan tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menerangkan Doni kooperatif selama proses hukum sebagai saksi.
"(Alasan tidak ditahan) Itu pertimbangan penyidik ya. Yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif, tidak mempersulit ketika di periksa," jelas Iqbal.
Bukti yang menjerat Doni dalam kasus ini yaitu dokumen pembicaraannya dengan Febri mengenai rencana kekerasan saat Piala Presiden. "Bukti-buktinya sudah kuat, dia diduga mengetahui rencana aksi kekerasan dalam pembicaraannya dengan tersangka F," ucap dia.
Sebelumnya, penyidikan polisi dalam kasus provokasi Sekjen Jakmania Febriyanto memang sudah mengarah ke Doni.
"Untuk D, sudah diperiksa dan beberapa saksi akan dimintai keterangan terkait kasus ini. Semua kemungkinan bisa terjadi. Kemungkinan D menjadi tersangka juga bisa. Tapi dia masih saksi saat ini," jelas Iqbal, Rabu 21 Oktober.
Minggu, 11 Oktober 2015, Febriyanto memposting tweet di akunnya @bung_febri dengan hastag #tolakpersibmaindijakarta diikuti kata-kata yang dinilai memprovokasi massa loyalis The Jak Mania yang rata-rata remaja dan pemuda.
Dari hasil penelusuran cuitan Febri, polisi juga menemukan rekaman interaksi antara Febri dengan Koordinator Wilayah Jakmania Kemayoran yang mendukung penyerbuan terhadap Bobotoh Persib.
Febrianto ditangkap tepat hari pertandingan Final Piala Presiden. Saat ditangkap, polisi menyita 1 buah telepon genggam, 1 laptop, akun twitter, facebook, email milik Febrianto serta sebuh buku catatannya.
Febrianto dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ron/Mut)
Korwil Jakmania Kemayoran Jadi Tersangka Sweeping Bobotoh Persib
Polisi meningkatkan status hukum Doni dari saksi menjadi tersangka Kamis, 22 Oktober kemarin.
Diperbarui 23 Okt 2015, 15:00 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 15:00 WIB
Para The Jakmania yang masih duduk di bangku sekolah diamankan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/10/2015). Para Jakmania itu ditangkap di Ratu Plaza karena menimpuki mobil polisi sampai rusak. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Mencuci Wajah Setiap Pagi Baik untuk Kulit? Ini Faktanya
Top 3 Berita Hari Ini: IU Ungkap Efek Jangka Panjang Diet Ketat Bertahun-tahun pada Tubuhnya
Ngabuburit: Arti dan Tradisi Menarik Menjelang Berbuka Puasa
60 Ucapan Lebaran Bahasa Jawa 2025: Panduan dari Krama hingga Ngoko
2 Bintang Muda Real Madrid di Tengah Spekulasi Transfer, Carlo Ancelotti Beri Jawaban
Berkah Jelang Ramadan, PAMA Santuni Ratusan Anak Yatim-Duafa
11 Orang Meninggal Akibat DBD di Lampung, Kasus Terus Meningkat
Fiersa Besari: Deretan Lagu Sang Musisi Pengembara yang Bertema Menyuarakan Alam
Cara Mudah Mendengarkan Apple Music Secara Offline, Sinyal Lemah Bukan Masalah
Fakta Menarik Jeonghan SEVENTEEN, Wajah Malaikat tapi Kelakuan Bikin Gemas
Kemendagri Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Potret Indira Sudiro, Puteri Indonesia Pertama Tahun 1992 yang Tetap Memesona Hingga Kini