Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Jakmania Wilayah Kemayoran, Doni, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi yang menyebabkan tindak anarkis terhadap kendaraan berpelat D atau Bandung di beberapa lokasi jalan raya pada H-1 dan saat berlangsungnya Final Piala Presiden, Minggu 18 Oktober lalu.
"D sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Polisi meningkatkan status hukum Doni dari saksi menjadi tersangka Kamis, 22 Oktober kemarin. Meski demikian, Doni dipersilakan pulang dan tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menerangkan Doni kooperatif selama proses hukum sebagai saksi.
"(Alasan tidak ditahan) Itu pertimbangan penyidik ya. Yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif, tidak mempersulit ketika di periksa," jelas Iqbal.
Bukti yang menjerat Doni dalam kasus ini yaitu dokumen pembicaraannya dengan Febri mengenai rencana kekerasan saat Piala Presiden. "Bukti-buktinya sudah kuat, dia diduga mengetahui rencana aksi kekerasan dalam pembicaraannya dengan tersangka F," ucap dia.
Sebelumnya, penyidikan polisi dalam kasus provokasi Sekjen Jakmania Febriyanto memang sudah mengarah ke Doni.
"Untuk D, sudah diperiksa dan beberapa saksi akan dimintai keterangan terkait kasus ini. Semua kemungkinan bisa terjadi. Kemungkinan D menjadi tersangka juga bisa. Tapi dia masih saksi saat ini," jelas Iqbal, Rabu 21 Oktober.
Minggu, 11 Oktober 2015, Febriyanto memposting tweet di akunnya @bung_febri dengan hastag #tolakpersibmaindijakarta diikuti kata-kata yang dinilai memprovokasi massa loyalis The Jak Mania yang rata-rata remaja dan pemuda.
Dari hasil penelusuran cuitan Febri, polisi juga menemukan rekaman interaksi antara Febri dengan Koordinator Wilayah Jakmania Kemayoran yang mendukung penyerbuan terhadap Bobotoh Persib.
Febrianto ditangkap tepat hari pertandingan Final Piala Presiden. Saat ditangkap, polisi menyita 1 buah telepon genggam, 1 laptop, akun twitter, facebook, email milik Febrianto serta sebuh buku catatannya.
Febrianto dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ron/Mut)
Korwil Jakmania Kemayoran Jadi Tersangka Sweeping Bobotoh Persib
Polisi meningkatkan status hukum Doni dari saksi menjadi tersangka Kamis, 22 Oktober kemarin.
Diperbarui 23 Okt 2015, 15:00 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 15:00 WIB
Para The Jakmania yang masih duduk di bangku sekolah diamankan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/10/2015). Para Jakmania itu ditangkap di Ratu Plaza karena menimpuki mobil polisi sampai rusak. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebijakan Tarif Dagang Donald Trump Bikin Panas: China Siap Balas, Jepang Berhati-hati
Lalu Lintas Arus Balik Menuju Jakarta di Ruas Tol Cipularang Meningkat, Diberlakukan Buka Tutup Rest Area di Km 97
Respon Tarif Impor Donald Trump, Menko Airlangga Temui Pimpinan Negara ASEAN
Jangan Hindari Salaman dengan Lawan Jenis di Hari Lebaran dengan Cara Ini, Kata Buya Yahya
Polisi Tangkap Preman Ngamuk yang Viral, Usir dan Tendang Dagangan Penjual Sayur di Bekasi
Hasil Final 3 Liga Voli Korea: Megawati Cemerlang, Giliran Red Sparks Comeback dan Perpanjang Napas
Lebaran di Brunei Darussalam, Warga Bisa Datang ke Istana Salaman dan Dijamu oleh Sultan
Ini Dia Rajanya Pengekspor Mobil dari Tiongkok
Hadapi Puncak Arus Balik 2025, Polri: Kami Siapkan Skema Lebih Fleksibel
Mengenal 10 Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga, Apa Saja Amalannya?
Jasa Marga Catat 685.079 Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek Pasca-Lebaran
Bapanas Minta Pemda Alokasikan APBD Khusus Subsidi Pangan