Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Jakmania Wilayah Kemayoran, Doni, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi yang menyebabkan tindak anarkis terhadap kendaraan berpelat D atau Bandung di beberapa lokasi jalan raya pada H-1 dan saat berlangsungnya Final Piala Presiden, Minggu 18 Oktober lalu.
"D sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Polisi meningkatkan status hukum Doni dari saksi menjadi tersangka Kamis, 22 Oktober kemarin. Meski demikian, Doni dipersilakan pulang dan tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menerangkan Doni kooperatif selama proses hukum sebagai saksi.
"(Alasan tidak ditahan) Itu pertimbangan penyidik ya. Yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif, tidak mempersulit ketika di periksa," jelas Iqbal.
Bukti yang menjerat Doni dalam kasus ini yaitu dokumen pembicaraannya dengan Febri mengenai rencana kekerasan saat Piala Presiden. "Bukti-buktinya sudah kuat, dia diduga mengetahui rencana aksi kekerasan dalam pembicaraannya dengan tersangka F," ucap dia.
Sebelumnya, penyidikan polisi dalam kasus provokasi Sekjen Jakmania Febriyanto memang sudah mengarah ke Doni.
"Untuk D, sudah diperiksa dan beberapa saksi akan dimintai keterangan terkait kasus ini. Semua kemungkinan bisa terjadi. Kemungkinan D menjadi tersangka juga bisa. Tapi dia masih saksi saat ini," jelas Iqbal, Rabu 21 Oktober.
Minggu, 11 Oktober 2015, Febriyanto memposting tweet di akunnya @bung_febri dengan hastag #tolakpersibmaindijakarta diikuti kata-kata yang dinilai memprovokasi massa loyalis The Jak Mania yang rata-rata remaja dan pemuda.
Dari hasil penelusuran cuitan Febri, polisi juga menemukan rekaman interaksi antara Febri dengan Koordinator Wilayah Jakmania Kemayoran yang mendukung penyerbuan terhadap Bobotoh Persib.
Febrianto ditangkap tepat hari pertandingan Final Piala Presiden. Saat ditangkap, polisi menyita 1 buah telepon genggam, 1 laptop, akun twitter, facebook, email milik Febrianto serta sebuh buku catatannya.
Febrianto dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ron/Mut)
Korwil Jakmania Kemayoran Jadi Tersangka Sweeping Bobotoh Persib
Polisi meningkatkan status hukum Doni dari saksi menjadi tersangka Kamis, 22 Oktober kemarin.
diperbarui 23 Okt 2015, 15:00 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 15:00 WIB
Para The Jakmania yang masih duduk di bangku sekolah diamankan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/10/2015). Para Jakmania itu ditangkap di Ratu Plaza karena menimpuki mobil polisi sampai rusak. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Bau Badan yang Efektif dan Aman
Cara Berpikir Sinkronik dalam Mempelajari Sejarah: Memahami Peristiwa Masa Lalu Secara Mendalam
Trik Jitu agar Jagung Rebus Lebih Manis dan Harum, Dijamin Tidak Hambar
Cara Bersyukur kepada Allah: Panduan Lengkap Menuju Kebahagiaan Sejati
9.610 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas PASTI Sejak 2017
Hoaks sampai Ujaran Kebencian Jadi Gangguan Kemanan Digital saat Pilkada, Masyarakat Diminta Waspada
Mimpi Kemalingan Bisa Jadi Berkah! Simak 15 Tafsir Mimpi Selengkapnya di Sini
Hasil NBA 2024/2025: Lakers Keok di Kandang Pistons
Yogyakarta Darurat Hidrometeorologi, BPBD DIY Minta Masyarakat Waspadai Bencana Alam
Resep Masker Matcha dan Telur untuk Membuat Wajah Lebih Kencang
NCT 127 Bakal Konser 2 Hari di Jakarta pada Februari 2025, Indonesia Jadi Destinasi Pertama di Luar Korsel
Daur Ulang Botol Plastik PET, Coca-Cola Europacific X Dynapack Asia Ekspor Kemasan Recycle hingga ke Eropa