Liputan6.com, Jakarta - Sekjen The Jakmania Febriyanto (37) yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi penyerangan pendukung Persib, Bobotoh melalui sosial media, meminta maaf.
Permintaan maaf itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, masyarakat, dan keluarganya atas tweet atau cuitan di media sosial yang diakuinya tidak bijaksana.
"Surat ini Febri atas nama pribadi dan juga Sekjen meminta maaf ke publik, keluarga, Pak Kapolda, Gubernur atas ketidaknyamanan akibat tweet Febri. Kejadian yang tidak diharapkan dan sebenarnya tidak ada hubungan dengan Febri," ujar pengacara Febri, Muhammad Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Dalam surat itu, kata Halim, Febri menjelaskan pernyataan kerasnya hanyalah emosi sesaat, karena perang cuitan akun Twitter-nya dengan orang-orang yang memojokkan Jakmania. Karena itu, Halim meminta polisi merunut tweet war tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil tindakan.
"Dia bilang tweet yang dapat dipersepsikan memprovokasi, merupakan reaksi beberapa mention yang masuk ke akunnya dan saling balas. Hingga jadi tweet war. Jika ada pernyataan keras, itu hanya emosi sesaat," jelas dia.
Minggu 11 Oktober 2015, Febriyanto mem-posting tweet di akunnya @bung_febri dengan hashtag #tolakpersibmaindijakarta diikuti kata-kata yang dinilai memprovokasi massa loyalis Jakmania, yang rata-rata remaja dan pemuda.
Dari hasil penelusuran cuitan Febri, polisi menemukan rekaman interaksi antara Febri dengan Koordinator Wilayah Jakmania Kemayoran, yang mendukung penyerbuan terhadap Bobotoh.
Febrianto ditangkap tepat pada hari berlangsung laga final Piala Presiden 2015, Minggu 18 Oktober 2015. Saat ditangkap, polisi menyita 1 telepon genggam, 1 laptop, akun Twitter, akun Facebook, e-mail milik Febrianto dan sebuh buku catatan.
Febrianto dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Rmn/Ans)