Liputan6.com, Jambi - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi akan melayangkan gugatan class action terhadap 20 perusahaan di Jambi karena setiap tahun menimbulkan kabut asap.
"Kami mengidentifikasi ada 20 perusahaan yang terletak di 5 kabupaten di Jambi yaitu Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muarojambi, Tebo, dan Sarolangun," kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli di Jambi, Sabtu (24/10/2015).
Dia mengatakan, ke-20 perusahaan tersebut adalah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perusahaan perkebunan sawit yang telah dikelompokan dan tergabung dalam 5 grup besar.
"Materi gugatan sudah kami siapkan, selain itu data kami sudah cukup lengkap dan paling lama akhir Oktober ini sudah kami layangkan gugatannya," kata Musri.
Menurut dia, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap areal konsesinya yang terbakar, asas tersebut sengaja disampaikan karena menjadi dalil perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.
"Masalah kebakaran dan kabut asap ini tidak bisa dilepaskan tanggung jawabnya dengan berbagai alasan, perusahaan pemegang izin harus bertanggung jawab atas kebakaran di arealnya," ucap Musri.
Dalam gugatan tersebut, lanjut Musri, materi gugatan bisa merujuk pada Peraturan Mentri (Permen) LH No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan. Dalam permen tersebut ada biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan pelaku pembakaran hutan di antaranya biaya kerugian yang ditimbulkan dan biaya pemulihan.
"Kami bisa merujuk pada Permen LH tersebut, jadi perusahaan pelaku pembakaran hutan harus membayar kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan," kata dia.
Ditanya perusahaan apa saja yang masuk dalam gugatan, Musri masih merahasiakan nama-nama perusahaan penyebab kabut asap di Jambi itu, karena merupakan kepentingan proses persidangan nanti. (Ant/Ron/Mvi)
Peradi-Walhi Gugat 20 Perusahaan di Jambi Terkait Kabut Asap
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap areal konsesinya yang terbakar.
Diperbarui 24 Okt 2015, 14:33 WIBDiterbitkan 24 Okt 2015, 14:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Instruksi Ketum PBNU Gus Yahya kepada GP Ansor, Singgung Soal NKRI
Jelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan di 26 Titik Hari Ini Jumat 25 April 2025
Cuaca Jabodetabek Jumat 25 April 2025: Waspada Potensi Hujan Ringan hingga Lebat Hari Ini
Kuasa Hukum Hasto: Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku
Diutus Prabowo, Jokowi Bertolak ke Vatikan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Menko Muhaimin: Kita Perlu Satu Kerangka Bersama dalam Pemberdayaan Masyarakat
Kemendagri Sebut 6 Daerah Usulkan Ubah Status Jadi Daerah Istimewa, Salah Satunya Solo
Lewat Surat, Sekjen PDIP Hasto Yakini Persidangan Dirinya adalah Peradilan Politik
Kanwil Kementerian HAM Gandeng PWNU Jakarta Tingkatkan Kesadaran HAM
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya
Nasib 157 WNI Terancam Eksekusi Mati di Negeri Orang