Liputan6.com, Jambi - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi akan melayangkan gugatan class action terhadap 20 perusahaan di Jambi karena setiap tahun menimbulkan kabut asap.
"Kami mengidentifikasi ada 20 perusahaan yang terletak di 5 kabupaten di Jambi yaitu Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muarojambi, Tebo, dan Sarolangun," kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli di Jambi, Sabtu (24/10/2015).
Dia mengatakan, ke-20 perusahaan tersebut adalah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perusahaan perkebunan sawit yang telah dikelompokan dan tergabung dalam 5 grup besar.
"Materi gugatan sudah kami siapkan, selain itu data kami sudah cukup lengkap dan paling lama akhir Oktober ini sudah kami layangkan gugatannya," kata Musri.
Menurut dia, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap areal konsesinya yang terbakar, asas tersebut sengaja disampaikan karena menjadi dalil perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.
"Masalah kebakaran dan kabut asap ini tidak bisa dilepaskan tanggung jawabnya dengan berbagai alasan, perusahaan pemegang izin harus bertanggung jawab atas kebakaran di arealnya," ucap Musri.
Dalam gugatan tersebut, lanjut Musri, materi gugatan bisa merujuk pada Peraturan Mentri (Permen) LH No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan. Dalam permen tersebut ada biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan pelaku pembakaran hutan di antaranya biaya kerugian yang ditimbulkan dan biaya pemulihan.
"Kami bisa merujuk pada Permen LH tersebut, jadi perusahaan pelaku pembakaran hutan harus membayar kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan," kata dia.
Ditanya perusahaan apa saja yang masuk dalam gugatan, Musri masih merahasiakan nama-nama perusahaan penyebab kabut asap di Jambi itu, karena merupakan kepentingan proses persidangan nanti. (Ant/Ron/Mvi)
Peradi-Walhi Gugat 20 Perusahaan di Jambi Terkait Kabut Asap
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap areal konsesinya yang terbakar.
diperbarui 24 Okt 2015, 14:33 WIBDiterbitkan 24 Okt 2015, 14:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ucapkan Selamat Natal 2024, Pj Gubernur Jakarta: Semoga Lancar dan Penuh Kebahagiaan
Masjid Menara Kudus Jejak Sejarah dan Keagungan Arsitektur Islam di Jawa
Bangkai Paus Dapat Meledak, Ini Alasannya
Kapolda Lampung Pantau Perayaan Natal, Pastikan Situasi Kondusif
25 Desember, Ikhtilaf Para Ulama tentang Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Hari Natal
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Cerita Akademisi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap KPU
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Desikator, Perangkat Penting untuk Pengeringan dan Penyimpanan di Laboratorium
Fungsi Obat Spasminal, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya