Rio Capella Masih Pikirkan Jadi Justice Collaborator KPK

Penyidik KPK menawari Rio Capella sebagai justice collaborator.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Okt 2015, 15:22 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 15:22 WIB
20151020-Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail -jakarta
Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail usai menyampaikan surat praperadilan di KPK, Selasa (20/10). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Patrice Rio Capella, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, belum mau mengambil keputusan terkait penawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum mengungkap pelaku utama kasus yang menjeratnya.

Menurut pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, penawaran dari penyidik KPK tersebut belum diambil karena pihaknya masih belum mengerti dalam kapasitas kasus apa kliennya diminta.

"Ini yang masih kita pertimbangkan apakah memang itu diperlukan atau tidak, dan untuk apa sih justice collaborator ini? Untuk yang mana? Untuk perbuatan pidananya siapa?" ujar Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Maqdir menjelaskan, kliennya sudah ditawari sebagai justice collaborator saat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 23 Oktober 2015. Dan saat menawarkan hal itu, penyidik menyebut bahwa syarat Rio Capella menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama di dalam perkara tindak pidana tertentu sudah terpenuhi.

"(Tawaran) Ini dari penyidik KPK. Penyidik KPK yang menawarkan itu karena kan menurut mereka apa yang sudah disampaikan oleh Pak Rio ini sudah memenuhi syarat untuk jadi justice collaborator," kata dia.

Kedatangan Maqdir ke KPK hari inni untuk menjenguk Rio Capella yang sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Maqdir juga akan membahas tawaran KPK tersebut kepada kliennya.

"Jadi kita lihat dulu faktualnya seperti apa," pungkas pengacara yang pernah membela Komjen Budi Gunawan pada saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya