Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membutuhkan waktu lama untuk merampungkan berkas pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, pemberkasan perkara Rio Capella tidak lama karena kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari kasus suap hakim PTUN Medan.
"Tidak terlalu lama pemberkasan di tingkat penyidikan akan selesai, dan segera dinaikkan ke penuntutan," ujar Johan Budi saat dihubungi, Senin (26/10/2015).
Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara Rio ini akan dlimpahkan ke tahap penuntutan dan segera disidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Cuma berapa lama dan kapannya (dilimpahkan) saya tidak tahu," kata Johan.
Dalam perkara ini, selain Rio Capella KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Rio Capella diduga telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui rekan Rio yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
Uang itu diduga diberikan terkait penyelidikan di Kejaksaan atas dugaan korupsi dalam Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam persidangan terungkap bahwa Gatot pernah meminta bantuan Rio Capella untuk pengamanan perkara itu di Kejaksaan Agung. Rio Capella pun menyanggupi permintaan tersebut. (Nil/Mut)
Baru Ditetapkan Tersangka, Rio Capella Segera Diadili
Rio Capella ditetapkan tersangka dalam kasus suap penyelidikan perkara bansos di Sumatera Utara.
diperbarui 26 Okt 2015, 12:02 WIBDiterbitkan 26 Okt 2015, 12:02 WIB
Patrice Rio Capella (tengah) usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015). Capella adalah tersangka suap kepada anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Praktis Mengolah Lidah Sapi Agar Empuk dan Antibau
Cara Mudah Membuat Ikan Teri Goreng Tetap Renyah Tanpa Tepung
Rahasia Mengolah Kikil Agar Tetap Lezat dan Tidak Lengket
Buah Favorit untuk Diet yang Efektif dan Menyenangkan
Ais PKB Sebut OTT Instrumen yang Masih Diperlukan untuk Pemberantasan Korupsi
Profil Paslon Cagub dan Cawagub Sulawesi Barat 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Ide Menu Ayam Diet Rumahan yang Mudah dan Menggugah Selera
Trauma Tragedi Banjir Lumpuhkan Pantura, PUPR Bangun Kolam Retensi di Kudus Rp370 Miliar
Sudah Taubat tapi Maksiat Lagi, Apa Allah Bakal Mengampuni? Ini Kata Habib Novel dan UAS
Pihak Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
Profil Paslon Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya
Para Astronom Temukan Terowongan Antar Bintang di Konstelasi Centaurus