Terkait Insiden Manokwari, MUI Keluarkan 8 Rekomendasi

Salah satu rekomendasi tersebut menyatakan, agar ormas Islam se-Indonesia secara intensif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 01 Nov 2015, 18:03 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2015, 18:03 WIB
KH Ma'ruf Amin
KH Ma'ruf Amin terpilih sebagai Ketua Umum MUI periode 2015-2020 (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi harmonis di tengah keberagaman Indonesia kembali mendapat tantangan. Hal ini lantara insiden dilaranganya pembangunan masjid Rahamatan Lil'alamin di Manokwari, Papua Barat.

Merespons permasalahan ini, Ketua MUI Bidang Kerukunan Antar-Umat Beragama, Yusnar Yusuf mengatakan pihaknya akan segera bertindak. Salah satunya dengan mengeluarkan pernyataan sikap agar peristiwa yang lebih buruk di Manokwari tidak terjadi.

"Kita sudah membahas 8 poin yang mereka sampaikan demi menyikapi insiden Manokwari," ujar Yusnar di Gedung MUI, Minggu (1/11/2015).

Berikut 8 poin pernyataan MUI terkait peristiwa Manokwari itu:

1. Kepada umat Islam di seluruh Tanah Air agar senantiasa menjungjung tinggi kerukunan dan toleransi serta kesatuan bangsa di bawah NKRI.

2. Kepada ormas Islam se-Indonesia agar secara intensif dan aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

3. Meminta kepada penegak hukum khususnya Polri untuk senantiasa peka dan cermat menganalisis keamanan sehingga tercipta kerukunan antarumat beragama.

4. Menyerukan kepada umat Islam di seluruh Tanah Air agar lebih santun serta menonjolkan kesejukan dan ketenangan, namun tetap waspada dan siaga serta tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kasus-kasus yang menodai kerukunan antarumat beragama.

6. Menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menaati undang-undang dan peraturan yang menjamin kerukunan antarumat beragama.

7. Meminta kepada seluruh elemen umat Islam lintas organisasi agar membangun sinergitas demi izzul Islam wal Muslimin.

8. Meminta kepada seluruh umat beragama untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi serta senantiasa taat kepada peraturan perundang-undangan NKRI. (Dms/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya