Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau masih mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut. Sejauh ini sudah ada 68 tersangka yang dijebloskan ke tahanan karena diduga terlibat membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Sementara, 35 orang di antaranya siap disidangkan.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya 35 berkas tersangka pembakar hutan dan lahan sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo, Selasa (3/11/2015).
Selanjutnya penyidik Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
"Dalam proses ini, jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Begitu rampung, 35 berkas yang lengkap itu akan disidang di pengadilan wilayah hukum masing-masing," kata Guntur.
Dia menambahkan penyidik Polda Riau dan jajaran masih berusaha melengkapi 21 berkas tersangka kebakaran hutan dan lahan lainnya. Ada pula 15 berkas yang sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti atau tahap I.
"Tahap I ini untuk mengetahui apakah berkas yang diserahkan penyidik Polri masih ada kekurangan. Kalau ada, kejaksaan akan mengembalikan berkas dengan petunjuk atau P-19. Kalau tidak ada, maka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Guntur.
Baca Juga
Menurut dia, berkas pembakar lahan merata ditangani Polres jajaran di Polda Riau. Sementara untuk penanganan perusahaan dan tersangkanya tetap di bawah kendali Polda Riau.
"Perusahaan memang ada juga ditangani Polres jajaran, tapi kendalinya tetap di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Guntur.
Tersangka korporasi, tambah dia, sudah ada 3 perusahaan. Untuk perorangan dalam korporasi ada 4 orang, di mana 2 orang di antaranya merupakan warga asing.
"Total semua tersangka ada 68 orang, mulai dari masyarakat biasa hingga perusahaan. Jumlah LP ada 71, di mana perorangan ada 53 LP dan perusahaan ada 18 LP," pungkas Guntur. (Bob)
Advertisement