Penyidikan Baru Kasus UPS, 6 Mantan Anggota DPRD DKI Diperiksa

Penyidik membuka penyelidikan baru untuk membidik tersangka lain. Bahkan, status perkara baru ini telah meningkat jadi penyidikan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Nov 2015, 17:45 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 17:45 WIB
Polisi Sita UPS dari Sejumlah Sekolah
Petugas Tipidkor ketika melakukan penyitaan UPS di sejumlah sekolah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (21/5). Petugas melakukan penyitaan barang bukti UPS anggaran 2014 atas nama tersangka Alex Usman. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemprov DKI Jakarta. Penyidikan baru ini hasil dari pengembangan kasus UPS yang telah menjerat 2 pejabat Pemprov DKI Jakarta, Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka.

"Penyidikan UPS ini pengembangan penyelidikan baru. Ini ada pengembangan dari yang tersangka sudah proses," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Pol Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Ia juga mengungkapkan, dalam rangkaian pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait korupsi tersebut, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2009-2014. 6 Orang anggota DPRD yang diperiksa itu berinisial S, MG, RS, VS, DR dan EL.

"Mereka anggota DPRD 2009-2014," ujar Hadi.

Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, penyidik saat ini membuka penyelidikan baru untuk membidik adanya tersangka lain dalam perkara ini. Bahkan, status dari perkara baru ini telah meningkat menjadi penyidikan.

"Penyelidikan baru terus ditingkatkan ke penyidikan ya untuk mencari tersangka. Sudah penyidikan sejak 25 September," kata Erwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/10/2015).

Belum Ada Tersangka

Ia menegaskan, meski telah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan, belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Oleh karena itu pihaknya juga belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

"Belum (SPDP), nanti kalau ada sprindik kedua. Ditetapkan tersangka terbitkan sprindik dan nama tersangka baru SPDP ada nama tersangka," ungkap Erwanto.

Saat ini, penyidik tengah fokus mengumpulkan 2 alat bukti guna menetapkan tersangka. Salah satunya dengan meminta keterangan para saksi dan ahli. Dalam pekan ini, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD.

Namun ia belum mau mengungkap nama anggota DPRD yang akan dimintai keterangan. Selain itu, pemeriksaan juga dipastikan akan menyasar distributor dari pengadaan UPS tersebut.

"(Pemeriksaan) masih seputar anggota dewan. Kalau ini (distributor) termasuk diperiksa. Tapi untuk sementara minggu ini masih memanggil orang dari dewan," ujar Erwanto.

Soal audit BPK 2014 yang menyebutkan pengadaan UPS tak melalui pembahasan DPRD dengan eksekutif, melainkan hasil rapat Komisi E, Erwanto memastikan hal itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk didalami saat meminta keterangan saksi.

"Ya ditanyain lagi ke BPK. Terkait kegiatan pemeriksaan jadi pedoman pemeriksaan. Ya ke BPK minta audit investigasi berapa kerugian. Ya itu kita gali lagi perannya," tandas Erwanto.

Alex dan Zaenal

Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Berkas perkara Alex Usman dinyatakan lengkap dan tengah disidangkan di pengadilan. Sementara berkas perkara Zaenal masih dalam proses dilengkapi. Baik Alex maupun Zaenal disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar disebut-sebut turut berperan dalam pengadaan UPS ini. Fahmi sendiri mengaku telah lama mengenal sosok Alex Usman di Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri.

Dalam dakwaan Alex disebutkan Fahmi meminta fee 7% dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar bila anggaran UPS berhasil disetujui. Fahmi sendiri mengaku siap diperiksa sebagai saksi di persidangan. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya