Lapor Kasus ke KPK, Anggota DPRD DKI Tolak Komentari Korupsi UPS

Saat ditanya lebih jauh, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik enggan memberi tanggapan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Okt 2015, 15:44 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2015, 15:44 WIB
20151030-Pansus DPRD Jakarta Datangi KPK
Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, DPRD DKI Jakarta saat tiba di gedung KPK, Jakarta, (30/10/2015). Berdasarkan hasil audit, ada enam kegiatan Pemprov DKI yang diduga merugikan negara sekitar Rp484 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik berkelit saat ditanya soal dugaan keterlibatan Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta HM Firmansyah dan anggota Komisi E DPRD DKl Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS). Firmansyah dan Fahmi disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dengan terdakwa Alex Usman.

"Itu kan pengadilan," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Saat ditanya lebih jauh, Taufik enggan memberi tanggapan. 

Dia datang ke KPK bersama sejumlah anggota DPRD DKI untuk melaporkan pembelian lahan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI. Mereka yang hadir di antaranya, Triwicaksana, Prabowo Soenirman, dan Abraham 'Lulung' Lungana.

Tak beda dengan Taufik, para anggota DPRD DKI lainnya juga menghindar saat ditanya soal dugaan keterlibatan kolega mereka dalam kasus ‎UPS seperti disebut dalam sidang. Misalnya Haji Abraham Lunggana atau Lulung.

Lulung enggan menanggapi persoalan nama-nama yang disebut dalam persidangan. Termasuk soal nanti Jaksa akan memanggil atau tidak nama-nama yang disebut itu, bagi Lulung hal tersebut bukan urusannya.

"Urusan pengadilan itu nanti manggil siapa yang disebut," kata Lulung.

Dugaan keterlibatan Anggota DPRD DKl Jakarta itu muncul setelah 2 nama disebut dalam sidang perdana dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014. Dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman menjadi terdakwa.

Mereka yang disebut dalam dakwaan Alex itu, yakni Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah serta anggota Komisi E DPRD DKl Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya