Liputan6.com, Jakarta - Puluhan aktivis dari Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KMPK) mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi restitusi pajak fiktif PT Mobile-8 Telecom yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
"Kami menggelar aksi keprihatinan bersama mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus PT Mobile-8," ucap juru bicara KMPK Herry di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 5 November 2015.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan, yaitu mendesak Jaksa Agung M Prasetyo segera menuntaskan kasus pajak PT Mobile-8 Telecom. Ia juga mendesak Korps Adhiyaksa untuk memeriksa siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tidak terkecuali untuk mantan pemilik PT Mobile-8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo," imbuh dia.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012.
Penyidik pidana khusus Kejagung sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
"Pemanggilan saksi-saksi sudah kita jadwalkan," kata Widyo Pramono yang saat itu menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejagung, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.
Widyo menjelaskan, tim penyidik terus menelusuri semua pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 10 miliar ini.
"Kita sisir yang pinggir dulu, siapa pun yang mengetahui ini akan dipanggil, proses penyidikan terus berjalan," beber dia.
Widyo menegaskan hingga saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih berstatus penyidikan umum dan belum ada seseorang yang ditetapkan tersangka.
"Tunggu berikutnya penyidikan, masih penyidikan umum. Nanti perkembangan kita lihat, ini baru mulai penyidikannya, tidak tutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat disisir semuanya," pungkas Widyo Pramono.
Status Jadi Penyidikan
Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT Mobile-8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.
"Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile-8," kata Ketua tim penyidik kasus ini, Ali Nurudin di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi pajak ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi yang antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif.
Ini hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile-8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp 80 miliar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan 2 kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar. Namun faktanya PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile-8 Telecom.
Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobille-8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. (Ans/Vra)
Energi & Tambang