Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif.
Direktur Intelejen dan Penyidikan DJP Yuli kristiyono mengatakan jumlah wajib pajak pengguna faktur mencapai 10.982 orang. Terbanyak berada di Jakarta, yaitu mencapai 5.841 orang, di Pulau Jawa selain Jakarta sebesar 3.563 orang dan luar Jawa 1.578 orang.
Dari total wajib pajak pengguna faktur tersebut, nilai faktur yang fiktif sebesar Rp 6,4 triliun, antara lain di Jakarta sebesar Rp 3,2 triliun, di Pulau Jawa selain Jakarta senilai Rp 1,9 triliun, dan di luar Jawa senilai Rp 1,1 triliun.
Sementara itu, nilai faktur pajak yang telah diklarifikasi kebenarannya sebesar Rp 2,6 triliun, dengan rincian di Jakarta senilai Rp 507 miliar, di Jawa selain Jakarta Rp 1,5 triliun, dan diluar Jawa Rp 581 miliar. Sedangkan nilai faktur pajak yang sepakat dibayarkan oleh wajib pajaknya yaitu hanya sebesar Rp 1,3 triliun.
"Sampai hari ini faktur yang sudah dilakukan pembayaran baru Rp 467 miliar," ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Untuk terus mengejar faktur pajak fiktif ini, Yuli menyatakan pihaknya telah membantuk satuan tugas (satgas) penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan trasaksi yang sebenarnya tahun 2015. Satgas ini dibentuk untuk memberikan efek jera dan pengembalian kerugian negara yang optimal.
"Kita panggil dan klarifikasi. Kalau dia (wajib pajak), lakukan pembetulan dan pembayaran kita dia anggap koorperatif, tidak perlu penegakan hukum, tapi cukup bayar. Kalau tidak dibayar kita lakukan penegakan hukum. Jadi kita mohon wajib pajak untuk koorperatif. Manfaatkan tahun pembinaan ini agar tidak naik ke penegakan hukum," tandasnya. (Dny/Ndw)
Ditjen Pajak: Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,4 Triliun
Ditjen Pajak berupaya menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif
diperbarui 06 Okt 2015, 20:02 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 20:02 WIB
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak Fiktif.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Hukum Jelaskan Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Pelatihan Komcad
Kisah Toko Sandwich Ramah di Kantong, Hidden Gem di Pasar Kliwon Mojokerto yang Hampir Mati
Menurut Gus Baha Hidup Kita Adalah Kenikmatan yang Sangat Dirindukan Orang yang Telah Mati, Kenapa?
350 Inspirational Nature Quotes to Reconnect with the Earth
Cuaca Besok Minggu 29 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
5 Zodiak yang Paling Sulit Memaafkan, Jangan Pernah Menyakitinya
Harga Emas Melonjak 28% sepanjang 2024, Ini Rekor Tertingginya
80 Kata-Kata Selamat Hari Minggu yang Memotivasi, Bisa Jadi Caption Media Sosial
IHSG Menguat 0,75 Persen pada 23-27 Desember 2024, Investor Asing Beli Saham Rp 128,78 Miliar
VIDEO: Enam Tips Wajib Untuk Jaga Kesehatan Tubuh di Musim Liburan Panjang
Tak Hanya jadi Koleksi, NFT juga Bermanfaat untuk Sederet Hal Ini
Asal-usul Sayyang Pattuduq, Tradisi Arak-arakan dengan Kuda Penari Khas Tanah Mandar