Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif.
Direktur Intelejen dan Penyidikan DJP Yuli kristiyono mengatakan jumlah wajib pajak pengguna faktur mencapai 10.982 orang. Terbanyak berada di Jakarta, yaitu mencapai 5.841 orang, di Pulau Jawa selain Jakarta sebesar 3.563 orang dan luar Jawa 1.578 orang.
Dari total wajib pajak pengguna faktur tersebut, nilai faktur yang fiktif sebesar Rp 6,4 triliun, antara lain di Jakarta sebesar Rp 3,2 triliun, di Pulau Jawa selain Jakarta senilai Rp 1,9 triliun, dan di luar Jawa senilai Rp 1,1 triliun.
Sementara itu, nilai faktur pajak yang telah diklarifikasi kebenarannya sebesar Rp 2,6 triliun, dengan rincian di Jakarta senilai Rp 507 miliar, di Jawa selain Jakarta Rp 1,5 triliun, dan diluar Jawa Rp 581 miliar. Sedangkan nilai faktur pajak yang sepakat dibayarkan oleh wajib pajaknya yaitu hanya sebesar Rp 1,3 triliun.
"Sampai hari ini faktur yang sudah dilakukan pembayaran baru Rp 467 miliar," ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Untuk terus mengejar faktur pajak fiktif ini, Yuli menyatakan pihaknya telah membantuk satuan tugas (satgas) penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan trasaksi yang sebenarnya tahun 2015. Satgas ini dibentuk untuk memberikan efek jera dan pengembalian kerugian negara yang optimal.
"Kita panggil dan klarifikasi. Kalau dia (wajib pajak), lakukan pembetulan dan pembayaran kita dia anggap koorperatif, tidak perlu penegakan hukum, tapi cukup bayar. Kalau tidak dibayar kita lakukan penegakan hukum. Jadi kita mohon wajib pajak untuk koorperatif. Manfaatkan tahun pembinaan ini agar tidak naik ke penegakan hukum," tandasnya. (Dny/Ndw)
Ditjen Pajak: Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,4 Triliun
Ditjen Pajak berupaya menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif
diperbarui 06 Okt 2015, 20:02 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 20:02 WIB
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak Fiktif.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Dosa Penyebab Meninggal Su'ul Khotimah Menurut Imam al-Ghazali, Na'udzubillah!
Puluhan Rumah di Rokan Hulu Terendam Banjir, Bantuan Sembako Mengalir
Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
Petaka 3 Penggali Sumur di Banyumas, Nyaris Celaka Gegara Hirup Gas Beracun
Gen ABCC11 Buat Orang Korea Selatan Tidak Bau Badan
Alasan Arsjad Rasjid Gelar Seleknas Panahan Songsong SEA Games 2025 di Kudus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 19 November 2024
Calon Pimpinan KPK Ini Tawarkan Cara Kerja Gatot Kaca untuk Berantas Korupsi
Jaga Kampanye Akbar, Polisi Dilarang Foto Bersama Calon Bupati Rokan Hulu
Waspadai Guguran Lava Gunung Karangetang di Sitaro
6 Gerakan Terlarang karena Menyerupai Hewan saat Sholat
Perdana, Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Pertanian Diminati di Pemalang