Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif.
Direktur Intelejen dan Penyidikan DJP Yuli kristiyono mengatakan jumlah wajib pajak pengguna faktur mencapai 10.982 orang. Terbanyak berada di Jakarta, yaitu mencapai 5.841 orang, di Pulau Jawa selain Jakarta sebesar 3.563 orang dan luar Jawa 1.578 orang.
Dari total wajib pajak pengguna faktur tersebut, nilai faktur yang fiktif sebesar Rp 6,4 triliun, antara lain di Jakarta sebesar Rp 3,2 triliun, di Pulau Jawa selain Jakarta senilai Rp 1,9 triliun, dan di luar Jawa senilai Rp 1,1 triliun.
Sementara itu, nilai faktur pajak yang telah diklarifikasi kebenarannya sebesar Rp 2,6 triliun, dengan rincian di Jakarta senilai Rp 507 miliar, di Jawa selain Jakarta Rp 1,5 triliun, dan diluar Jawa Rp 581 miliar. Sedangkan nilai faktur pajak yang sepakat dibayarkan oleh wajib pajaknya yaitu hanya sebesar Rp 1,3 triliun.
"Sampai hari ini faktur yang sudah dilakukan pembayaran baru Rp 467 miliar," ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Untuk terus mengejar faktur pajak fiktif ini, Yuli menyatakan pihaknya telah membantuk satuan tugas (satgas) penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan trasaksi yang sebenarnya tahun 2015. Satgas ini dibentuk untuk memberikan efek jera dan pengembalian kerugian negara yang optimal.
"Kita panggil dan klarifikasi. Kalau dia (wajib pajak), lakukan pembetulan dan pembayaran kita dia anggap koorperatif, tidak perlu penegakan hukum, tapi cukup bayar. Kalau tidak dibayar kita lakukan penegakan hukum. Jadi kita mohon wajib pajak untuk koorperatif. Manfaatkan tahun pembinaan ini agar tidak naik ke penegakan hukum," tandasnya. (Dny/Ndw)
Ditjen Pajak: Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,4 Triliun
Ditjen Pajak berupaya menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif
Diperbarui 06 Okt 2015, 20:02 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 20:02 WIB
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak Fiktif.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR: 24 PSU Pilkada Jadi yang Terbanyak Sepanjang Sejarah
Harga Emas Anjlok Sentuh Level Terendah dalam 3 Bulan, Ini Penyebabnya
Bikin Pusing, 7 Film India Ini Punya Plot Twist Paling Mengejutkan
Sering Salah Paham, Ini Hukum Berkumur saat Wudhu di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya
Cuaca Indonesia Akhir Pekan, Sabtu 1 Maret 2025: Hari Pertama Puasa Langit Indonesia
Tips Merebus Ceker Agar Cepat Empuk: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Memahami Arti Deskripsi: Panduan Lengkap untuk Menulis Deskripsi yang Efektif
4 Syarat Sah Puasa yang Harus Dipenuhi Umat Islam
Harga BBM di SPBU BP AKR Turun pada 1 Maret 2025, Simak Rinciannya
Arti Intervensi: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Berbagai Bidang
Lengkap Sudah! PSIM Yogyakarta Sukses Promosi dan Rengkuh Juara Pegadaian Liga 2 2024/2025
Palestina dan Israel Semakin Jauh dari Solusi Dua Negara, Ini Kata Pengamat