Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif.
Direktur Intelejen dan Penyidikan DJP Yuli kristiyono mengatakan jumlah wajib pajak pengguna faktur mencapai 10.982 orang. Terbanyak berada di Jakarta, yaitu mencapai 5.841 orang, di Pulau Jawa selain Jakarta sebesar 3.563 orang dan luar Jawa 1.578 orang.
Dari total wajib pajak pengguna faktur tersebut, nilai faktur yang fiktif sebesar Rp 6,4 triliun, antara lain di Jakarta sebesar Rp 3,2 triliun, di Pulau Jawa selain Jakarta senilai Rp 1,9 triliun, dan di luar Jawa senilai Rp 1,1 triliun.
Sementara itu, nilai faktur pajak yang telah diklarifikasi kebenarannya sebesar Rp 2,6 triliun, dengan rincian di Jakarta senilai Rp 507 miliar, di Jawa selain Jakarta Rp 1,5 triliun, dan diluar Jawa Rp 581 miliar. Sedangkan nilai faktur pajak yang sepakat dibayarkan oleh wajib pajaknya yaitu hanya sebesar Rp 1,3 triliun.
"Sampai hari ini faktur yang sudah dilakukan pembayaran baru Rp 467 miliar," ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Untuk terus mengejar faktur pajak fiktif ini, Yuli menyatakan pihaknya telah membantuk satuan tugas (satgas) penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan trasaksi yang sebenarnya tahun 2015. Satgas ini dibentuk untuk memberikan efek jera dan pengembalian kerugian negara yang optimal.
"Kita panggil dan klarifikasi. Kalau dia (wajib pajak), lakukan pembetulan dan pembayaran kita dia anggap koorperatif, tidak perlu penegakan hukum, tapi cukup bayar. Kalau tidak dibayar kita lakukan penegakan hukum. Jadi kita mohon wajib pajak untuk koorperatif. Manfaatkan tahun pembinaan ini agar tidak naik ke penegakan hukum," tandasnya. (Dny/Ndw)
Ditjen Pajak: Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 6,4 Triliun
Ditjen Pajak berupaya menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif
diperbarui 06 Okt 2015, 20:02 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 20:02 WIB
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak Fiktif.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Media Vietnam Sebut Marselino Ferdinan Sebagai Salah Satu Gelandang Terbaik di Asia Tenggara saat Ini
VIDEO: Pohon 20 Meter Tumbang Diterjang Hujan Deras
Tumbuh di Era AI, Robot Anjing Ini Gantikan Manusia di Acara Atraksi Barongsai
Dijanjikan Kerja sebagai Pengasuh Bayi, 2 Perempuan Minahasa Selatan jadi Korban TPPO
Dibuang Manchester United, Casemiro Dapat Kesempatan Gabung Klub Serie A
Blink 182 Gelar Konser Sebagai Bentuk Bantuan untuk Kebakaran Hutan di Los Angeles
Apa Itu Anemia: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Ada Promo BRI Cuantastic Diskon hingga 50%, Yuk Bikin Imlek Tahun Ini Lebih Meriah!
Meski Wolfsburg Juga Tertarik Padanya, Kevin Diks Pilih Bergabung dengan Borussia Monchengladbach
2.000 Lebih Warga Mengungsi Akibat Banjir di Jakarta Barat dan Jakarta Timur
13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Terseret Arus Pantai Drini Gunungkidul, 3 Orang Ditemukan Tewas
Cara InJourney Aviation Services Ramaikan Imlek 2025 di Bandara 4 Kota Besar