Golkar Kubu Agung: Kami Hormati Upaya Pak JK demi Islah

Mekeng menjelaskan, solusi terbaik menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan Golkar adalah dengan menggelar munas bersama.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 07 Nov 2015, 10:42 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2015, 10:42 WIB
Agung Laksono Dilaporkan Ical ke Bareskrim Polri
Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Golkar Munas Ancol Melchias Markus Mekeng mengatakan, penting bagi partai berlambang beringin islah. Ia menegaskan, jangan sampai upaya yang dilakukan mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Wakil Presiden ‎Jusuf Kalla untuk mendamaikan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono sia-sia.

"Pak JK sudah memulai proses itu (islah). Kami menghormati upaya Pak JK. Kalau hanya mau menang-kalah, tidak akan selesai," kata Markus Mekeng di Jakarta, Sabtu (7/11/2015).

Mekeng menjelaskan, solusi terbaik menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan di Partai Golkar adalah dengan menggelar munas bersama. Hanya dengan forum itu, persoalan Golkar dianggap bisa cepat selesai.

"Kami siap mencabut semua gugatan yang ada, jika kesepakatan bisa tercapai. Munas bersama adalah kesepakatan yang ideal," tegas Mekeng.

Pentingnya Dialog

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menginstruksikan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut surat keputusa‎n yang mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol.

Untuk menentukan kepengurusan yang baru, JK menekankan pentingnya dialog antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Setelah ada kesepahaman, baru bisa dilakukan musyawarah nasional (munas) untuk memilih ketua umum yang baru.

"‎Antara ARB dan Agung sekarang ini kan setiap hari bicara bersama bagaimana merealisasi keputusan itu. Oleh karena itu, paling cocok adalah dialog. Kemudian, dari dialog itu disusunlah kepengurusan yang satu," tegas JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat kemarin.

Hal itu disampaikan JK usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham pada 20 Oktober 2015. Kasasi itu diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Jakarta.

Putusan PTTUN Jakarta‎ isinya memenangkan gugatan Golkar kubu Ical terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, terhadap pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol. (Ron/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya