Pengguna Narkoba di Padang Didominasi Anak di Bawah Umur

Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Padang, mengalami peningkatan yang drastis.

oleh Muslim AR diperbarui 07 Nov 2015, 22:37 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2015, 22:37 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Padang - Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat, mengalami peningkatan yang drastis. Jika pada 2014 terdapat 58 kasus, maka pada tahun 2015 ini naik 3 kali lipat menjadi 175 kasus.

Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman mengungkapkan, dari hasil tangkapan anggotanya, rata-rata pengguna dan pengedar merupakan anak di bawah umur.

"Dari catatan kita, sejak April sampai November 2015 barang bukti yang diamankan terdiri dari Ganja sebesar 14 kg, sabu sebanyak 3 ons dengan total nilai mencapai Rp 350 juta. Beberapa di antara tersangka sudah ada yang divonis, dan ada yang masih diproses di pengadilan," ujar Daeng di Padang, Sabtu (7/11/2015).

Perbandingan pemakai barang haram itu berbanding lurus dengan pengedar. Menurut Daeng, hal ini terjadi karena pemasaran para pengedar hanya kepada teman yang sudah dikenal.

"Rata-rata tersangka merupakan anak di bawah umur, di mana sekitar 50 persen merupakan pemakai, dan 50 persen sebagai bandar," lanjut Daeng.

Untuk narkotika jenis sabu dan sejenisnya, Daeng mencatat Kota Pekanbaru dan Medan sebagai pemasok terbesarnya. Sedangkan narkotika jenis ganja didapatkan para tersangka dari ujung utara pulau Sumatera dan dareah sekeliling perbatasan Sumatera Barat (Sumbar).

"Rata-rata pelaku mendapatkan barang haram tersebut (Sabu dan obat-obatan) dari Kota Pekanbaru, dan Kota Medan. Sementara untuk ganja, kebanyakan didapat pelaku dari Banda Aceh dan perbatasan Sumatera Barat dengan Sumatera Utara," ungkap Daeng.

Daeng tak menampik bahwa ada anggota kepolisian yang terlibat kasus obat-obat terlarang itu. Bahkan beberapa di antaranya merupakan oknum tentara.

"Terkait keterlibatan beberapa oknum yang ditahan akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, ada sebanyak 5 oknum yang telah diproses oleh Propam dari Kepolisian dan TNI," jelas Daeng.

Dia menilai hal ini terjadi lantaran minimnya peran masyarakat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberikan penyuluhan terkait bahaya obat-obatan terlarang. 

"Jika setiap hari dilakukan penangkapan, namun tidak ada pencegahan, maka peredaran narkoba tidak akan habis. Perlu peran serta masyarakat dan BNN," tukas Daeng.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang melalui Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba memusnahkan Barang Bukti berupa sabu dan ganja di depan ruangan Res Narkoba pada Jumat 6 November 2015 sekitar pukul 15.00 WIB. Pemusnahan dilakukan oleh Res Narkoba dengan dihadiri langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang. (Ali/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya