Pengguna Narkoba

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice khususnya bari para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.
Tampilkan foto dan video
Loading