Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka terkait kasus dugaan suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah ketua, wakil ketua, serta anggota DPRD Sumut.
Empat tersangka yang langsung dilakukan penahanan adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 H Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.‎
Pantauan Liputan6.com, Selasa (10/11/2015), Saleh menjadi yang pertama keluar dari Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan, Saleh yang merupakan calon wali kota Binjai 2015-2019 itu tak memberi jawaban ketika ditanya awak media mengenai penahanannya.
Advertisement
Saleh yang saat ini masih berstatus Anggota DPRD Sumut 2014-2019 itu bergeming meski pertanyaan-pertanyaan dilontarkan awak media. Dia lebih memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca Juga
Setelah Saleh, menyusul keluar Ajib Shah sekitar pukul 19.05 WIB. Berbeda dengan Saleh, Ajib memberi komentarnya meski irit bicara.
"Tanya penyidik. Saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Ajib ketika ditanya mengenai berapa banyak uang yang diterimanya dari Gatot. Setelah itu, Ajib langsung masuk ke mobil tahanan.
Kemudian keluar berturut-turut secara bergantian, Chaidir dan Sigit. Chaidir sempat memberi keterangannya, sementara Sigit membungkam mulutnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
‎Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan mereka dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Yuyuk.
Yuyuk menambahkan, keempatnya ditahan di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Saleh ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Ajib ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat‎.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, seperti untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga sebagai penerima suap UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.‎ (Dry/Ans)