Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan masih menunggu rekomendasi dari lintas pihak atas usulan pembentukan Provinsi Madura.
"Kami menunggu dulu rekomendasi dari Gubernur Jatim, tim DPR RI, dan (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri," ujar Tjahjo di area Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Ancol, Jakarta, Kamis 12 November 2015.
Tjahjo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mempersilakan pembentukan Provinsi Madura. Namun demikian, harus dilihat apakah pemekaran itu mampu menyejahterakan rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan.
Advertisement
"Saya juga telah menyampaikan sikap saya, (pemekaran) itu hak konstitusional daerah. Silakan, sepanjang rambu-rambu dijalankan," ujar dia.
Tjahjo menekankan bahwa pembentukan suatu provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak melalui deklarasi, tetapi harus melalui gubernur, DPRD, serta pemerintah dengan DPR RI.
Rencana pembentukan Provinsi Madura mengemuka lagi ketika terbentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) yang digagas oleh sejumlah elemen masyarakat di 4 kabupaten.
Mereka yang tergabung dalam P4M juga telah mendeklarasikan Provinsi Madura di Kabupaten Bangkalan. (Ant/Ado)**